Kematian Calon LC Asal Lampung, Empat Terdakwa Dituntut Mati

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 15:05 WIB
Empat terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/9) F. Jamaluddin/Batam Pos
Empat terdakwa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/9) F. Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian Dwi Putri Apriliandini, perempuan asal Lampung yang tewas setelah datang ke Batam untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion (LC).

Tuntutan tersebut dibacakan bergiliran dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9). Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti turut serta merampas nyawa Dwi Putri dengan perencanaan terlebih dahulu.

Keempat terdakwa ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

JPU Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Arfian saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.

Baca Juga: Putusan Perkara Dwi Putri Sudah Siap, Hakim Masih Menunggu Tuntutan JPU

Menurut jaksa, sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Karena itu, perbuatan mereka dinilai tetap bersifat melawan hukum.

Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berujung pada kematian Dwi Putri dan dilakukan dengan cara yang sangat sadis.

“Perbuatan terdakwa membuat korban Dwi Putri Apriliandini meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sangat sadis,” ujar Arfian.

Jaksa tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Tuntutan pidana mati kemudian dibacakan terhadap Wilson Lukman alias Koko dan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama.

Pada persidangan kali ini, ruang sidang dipenuhi simpatisan korban. Sejumlah kelompok masyarakat asal Sumatera Selatan dan Lampung hadir mengikuti pembacaan tuntutan.

Di antaranya Ikatan Keluarga Besar Sumatera Selatan Kota Batam, Persatuan Keluarga Besar Sumatera Selatan, Persaudaraan Komunitas Perantau Asal Lampung, serta warga Suku Semende asal Sumatera Selatan.

Mereka telah mengikuti dan mengawal proses hukum perkara tersebut sejak persidangan dimulai.

Sidang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
JPU Dwi Putri Apriliandini calon LC pembunuhan pn batam