batampos - Keluarga Dwi Putri Apriliandini menyambut tuntutan pidana mati terhadap empat terdakwa dalam perkara kematian perempuan asal Lampung tersebut. Keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman yang sama dalam putusan nanti.
Kuasa hukum keluarga Dwi Putri dari Tim 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, mengatakan tuntutan maksimal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan harapan keluarga.
Menurut dia, sejak awal keluarga meminta para terdakwa dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang mengakibatkan Dwi Putri meninggal dunia.
“Alhamdulillah, tuntutan tersebut memang sudah sangat maksimal, meskipun harus tertunda sampai beberapa kali,” kata Putri Maya saat dihubungi Senin (7/9) sore.
Ia berharap tuntutan pidana mati tersebut tidak berubah ketika majelis hakim membacakan putusan.
“Harapan keluarga memang pelaku dihukum maksimal sesuai dengan perbuatannya, hukuman mati,” ujarnya.
Baca Juga: Kematian Calon LC Asal Lampung, Empat Terdakwa Dituntut Mati
Putri Maya menilai perbuatan yang dialami Dwi Putri sangat keji. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan hukuman terhadap keempat terdakwa.
“Harapan kami, putusan nanti juga tetap hukuman mati, karena apa yang dilakukan pelaku memang sungguh tidak dapat dipikirkan dengan akal sehat. Perbuatan para terdakwa sangat keji,” katanya.
Keluarga korban juga berencana kembali datang ke Batam untuk mengikuti langsung sidang pembacaan putusan. Putri Maya memastikan dirinya akan mendampingi keluarga Dwi Putri.
“Insyaallah saya dengan keluarga akan datang saat putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Muhammad Arfian menuntut pidana mati terhadap empat terdakwa dalam sidang di PN Batam. Mereka ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Jaksa menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Dwi Putri dengan rencana terlebih dahulu. Mereka didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Jaksa juga menyebut tidak terdapat keadaan yang dapat meringankan hukuman.
Baca Juga: 409 Perkara Inkrah, Kejari Batam Musnahkan 1,4 Kg Sabu hingga 934 Ribu Rokok Ilegal
Tuntutan tersebut mendapat perlawanan dari tim penasihat hukum para terdakwa. Kuasa hukum Wilson, Angelinus dan Natalis Zega, menilai bukti mengenai unsur pembunuhan berencana sangat minim. Mereka berpendapat peristiwa yang menjerat kliennya terjadi secara spontan dan bukan hasil perencanaan sebelumnya.
“Menurut kami, bukti-bukti terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tidak terbukti. Tidak ada, sangat kecil,” kata Angelinus seusai persidangan. (*)
Editor : Yofi Yuhendri