batampos - Penelusuran aset dalam perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam mulai memasuki tahap penyitaan. Pengadilan Negeri (PN) Batam menyetujui penyitaan empat kendaraan dan uang tunai Rp444,9 juta yang berkaitan dengan tersangka Basri Lewaimang.
Persetujuan tersebut tertuang dalam sejumlah penetapan PN Batam yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Dalam dokumen pengadilan disebutkan, penyitaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dalam keadaan yang dinilai sangat perlu dan mendesak.
Empat kendaraan yang mendapat persetujuan penyitaan terdiri atas Mitsubishi Xpander warna hitam nomor polisi BP 1497 IS, Honda Brio warna putih BP 1814 QR, Toyota Fortuner warna hitam metalik BP 1745 RI, dan Jeep Wrangler Rubicon warna hitam BP 378 VB.
Selain kendaraan, PN Batam juga menyetujui penyitaan uang tunai sebesar Rp444.900.000. Uang tersebut tercatat sebagai barang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara Basri Lewaimang.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan persetujuan tersebut diberikan setelah Bareskrim mengajukan permohonan kepada Ketua PN Batam.
Baca Juga: Penumpang Trans Batam Naik 2.000 Orang per Hari Setelah Tambah 19 Bus BTS
Menurut dia, jumlah kendaraan yang disetujui pengadilan tidak otomatis sama dengan seluruh kendaraan yang sebelumnya diamankan penyidik. Untuk kendaraan lainnya, penyidik harus melengkapi dasar hukum penyitaannya.
“Yang lain, sisanya, harus dibalikin. Karena dasar penyidik melakukan penyitaan itu harus dibarengi dengan surat persetujuan penyitaan,” kata Wattimena.
Dokumen PN Batam menunjukkan permohonan penyitaan kendaraan diajukan Bareskrim pada 26 Agustus 2026. Penyitaan sebelumnya telah dilakukan penyidik pada 21 Agustus 2026 dan kemudian dimintakan persetujuan pengadilan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara narkotika yang menyeret sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya menyebut Basri diduga memiliki peran dalam jaringan yang beroperasi melalui Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Polisi memperkirakan peredaran ekstasi melalui jaringan tersebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir per bulan. Pengusutan kemudian berkembang ke penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sedikitnya 25 aset bergerak dan tidak bergerak disebut telah dipasangi garis polisi, mulai dari kendaraan, rumah, ruko, apartemen, kapal, hingga restoran.
Basri sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelariannya berakhir di Malaysia setelah ditangkap Interpol di Kuala Lumpur pada 19 Agustus 2026.
Bareskrim kemudian menyatakan perkara terhadap Basri tidak berhenti pada dugaan narkotika, tetapi juga akan dikembangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)
Editor : Yofi Yuhendri