Dituntut Mati, Wilson Bantah Rancang Pembunuhan Dwi Putri

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 15:14 WIB
Terdakwa Wilson saat akan menjalani Sidang Pembacaan Pleidoi di PN Batam, Rabu (9/9) F. Jamaluddin/Batam Pos
Terdakwa Wilson saat akan menjalani Sidang Pembacaan Pleidoi di PN Batam, Rabu (9/9) F. Jamaluddin/Batam Pos

 batampos -  Wilson Lukman alias Koko mengakui dirinya melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini. Namun, dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/9), Wilson membantah sejak awal memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Di hadapan majelis hakim, Wilson mengatakan kekerasan yang dilakukannya terjadi dalam kondisi emosi yang tidak terkendali. Ia menyebut peristiwa tersebut dipicu provokasi Papi Tama, Papi Charles, dan sejumlah saksi lainnya, termasuk sebuah video yang menurutnya telah direkayasa.

Wilson juga menolak konstruksi perkara yang menempatkannya sebagai orang yang sejak awal merancang pembunuhan.

“Saya sungguh menyesal, Yang Mulia. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapa pun,” kata Wilson dalam pleidoinya.

Menurut Wilson, perkara tersebut bukan pembunuhan berdarah dingin yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ia mengklaim kekerasan terjadi sebagai reaksi atas tekanan, emosi, dan provokasi yang diterimanya.

Ia bahkan menuding sejumlah orang yang kini berstatus sebagai saksi lebih dahulu melakukan kekerasan terhadap Dwi Putri. Wilson mempertanyakan alasan orang-orang tersebut tidak turut dimintai pertanggungjawaban sebagai terdakwa.

“Bagaimana mungkin unsur ketenangan itu terpenuhi, sementara tubuh dan jiwa saya saat itu berada dalam kondisi emosi dan tekanan yang luar biasa?” ujarnya.

Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa

Argumentasi tersebut menjadi salah satu poin utama pembelaan Wilson. Penasihat hukumnya berupaya menggugurkan unsur “rencana terlebih dahulu” dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut pembela, adanya kekerasan tidak otomatis membuktikan adanya niat membunuh yang telah direncanakan. Penasihat hukum Wilson, Marcos Kaban, mengatakan kesengajaan melakukan kekerasan harus dibedakan dari kesengajaan untuk merampas nyawa.

Menurut Marcos, jaksa harus membuktikan bahwa tindakan Wilson memang diarahkan untuk membunuh Dwi Putri, bukan sekadar melakukan kekerasan yang kemudian berujung pada kematian.

“Fakta persidangan bukan opini yang berkembang di luar ruang persidangan,” ujar Marcos.

Pembela juga mempersoalkan video yang disebut menjadi salah satu pemicu kemarahan Wilson. Dalam pleidoi disebutkan terdapat rekaman yang menggambarkan seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap Anik Istiqomah Noviana dan Wilma Yuneri.

Menurut pembela, rekaman tersebut telah direkayasa. Video itu kemudian dikirimkan kepada Wilson dan disebut menjadi pemicu emosinya terhadap korban.

Dari situ, pembela membangun argumentasi bahwa rangkaian kekerasan pada 25 November 2025 tidak bermula dari sebuah rencana pembunuhan yang telah disusun sebelumnya.

Di sisi lain, Wilson juga mempertanyakan perlakuan hukum terhadap orang-orang yang menurutnya terlibat dalam kekerasan terhadap Dwi Putri.

Baca Juga: Kematian Calon LC Asal Lampung, Empat Terdakwa Dituntut Mati

Ia menyebut sejumlah saksi telah mengakui keterlibatan mereka dalam rangkaian penganiayaan terhadap korban. Namun, mereka tetap diperiksa sebagai saksi, sedangkan dirinya menjadi terdakwa dan dituntut pidana mati.

Menurut pacar terdakwa Mami tersebut, kondisi itu bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.

“Orang-orang yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama justru duduk sebagai saksi. Sementara saya yang bereaksi dalam kondisi emosi dan tekanan luar biasa dituntut hukuman mati,” kata Wilson.

Dalam pleidoinya, Wilson juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Dwi Putri. Ia mengaku penyesalan atas kematian korban akan menjadi beban yang dibawanya sepanjang hidup.

“Saya bersujud memohon ampun dan maaf yang sebesar-besarnya. Saya tidak pernah berniat untuk menghilangkan nyawa siapa pun,” kata Wilson.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Wilson menyebut keluarganya telah menyiapkan uang Rp100 juta yang diperuntukkan bagi anak korban. Ia juga menyatakan kesediaan memberikan bantuan nafkah bagi anak Dwi Putri hingga dewasa.

Di bagian akhir pembelaannya, Wilson meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati. Ia meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Dwi Putri Apriliandini pembunuhan pledoi wilson pn batam