Utang Piutang hingga Perselingkuhan, 106 Aduan Masuk ke Propam Polda Kepri

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB
Kabid Propam Polda Kepri Eddwi Kurniayanto
Kabid Propam Polda Kepri Eddwi Kurniayanto

 
batampos - Sebanyak 106 pengaduan masyarakat masuk ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Aduan terbanyak berkaitan dengan persoalan utang piutang yang melibatkan anggota Polri.

Setelah persoalan utang piutang, pengaduan yang diterima Propam didominasi masalah asusila dan perselingkuhan. Berikutnya adalah laporan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto mengatakan 90 dari 106 pengaduan tersebut telah selesai ditangani. Sisanya masih dalam proses penanganan dan penyelidikan.

“Jumlah pengaduan yang masuk sampai Agustus ada 106. Dari jumlah tersebut, 90 sudah selesai, sementara yang lainnya masih dalam proses,” kata Eddwi, Kamis (10/9).

Menurut Eddwi, masuknya laporan ke Propam tidak otomatis berarti anggota Polri yang diadukan terbukti melakukan pelanggaran. Setiap laporan harus lebih dulu diperiksa dan didalami.

Dari proses tersebut, sebagian laporan dapat ditindaklanjuti karena memenuhi ketentuan dan ditemukan unsur pelanggaran. Sebagian lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan atau tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Baca Juga: Niat Lapor Penipuan, Nenek di Batuaji Malah Dibantu Kabid Propam Polda Kepri

Berdasarkan wilayah, pengaduan paling banyak ditujukan kepada Polda Kepri. Polresta Barelang berada di urutan berikutnya.

Propam Polda Kepri, kata Eddwi, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelayanan ataupun perilaku anggota Polri. Pengaduan tidak harus disampaikan dengan mendatangi kantor Propam.

Masyarakat dapat menggunakan QR Yanduan yang telah disosialisasikan dan tersedia di sejumlah tempat umum. Setelah memindai kode tersebut, pelapor dapat mengisi data dan menjelaskan persoalan yang hendak diadukan melalui sistem digital.

“Setiap laporan yang masuk melalui QR Yanduan dipastikan akan diproses,” ujar Eddwi.

Sistem itu juga dirancang untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Propam tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan informasi mengenai perkembangan penanganannya.

Untuk laporan yang memenuhi ketentuan, pelapor akan memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Dokumen tersebut menjadi informasi bagi pelapor mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.

“Pelapor juga mendapatkan SP2HP, sehingga bisa mengetahui perkembangan penanganan laporan yang disampaikan,” kata Eddwi.

Penanganan pengaduan melalui QR Yanduan juga berada dalam pengawasan Mabes Polri. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
penganiayaan pengaduan masyarakat utang piutang propam polda kepri perselingkuhan