Ruko di Harbour Bay Dibobol, Peralatan Fotografi Raib

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 16:31 WIB
Barang bukti peralatan fotografi yang diamankan dari pelaku pembobolan ruko di Harbour Bay. F.Istimewa
Barang bukti peralatan fotografi yang diamankan dari pelaku pembobolan ruko di Harbour Bay. F.Istimewa

batampos - Ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, menjadi sasaran pencurian. Sejumlah peralatan fotografi dan elektronik milik seorang wiraswasta raib setelah kantor tersebut diduga dibobol saat dalam kondisi kosong.

Polisi bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengamankan seorang pemuda berinisial ARP, 19, di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja. ARP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial J, 47. Laporan dibuat setelah korban mendapat informasi bahwa kondisi kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789, Sei Jodoh, berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang.

Kasus itu pertama kali diketahui pada Rabu (9/9) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang untuk membuka kantor. Namun, saksi mendapati kondisi ruangan sudah tidak seperti biasanya. Sejumlah barang berserakan dan diduga telah terjadi pencurian.

Saksi kemudian menghubungi korban dan memberitahukan kejadian tersebut. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di lokasi bersama rekannya berinisial W untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pengecekan, diketahui sejumlah peralatan penting telah hilang. Di antaranya satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu laptop lengkap dengan charger, satu drone Mavic Pro beserta dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera merek Godox.

Baca Juga: Koopsudnas Uji Penanganan Pesawat Pasca Force Down di Hang Nadim

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, dan personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri memeriksa saksi serta mendalami informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja. Pada Kamis (10/9) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan ARP.

Polisi langsung mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, Fujinon XF 16MM 2.8R WR, dan Viltrox XF Pro 27MM 1.2.

Polisi juga mengamankan laptop, drone Mavic Pro beserta dua baterai dan remote, dua lampu flash Godox, pakaian, cincin, serta satu rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengimbau pemilik rumah maupun tempat usaha agar tidak lengah ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.

“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan adanya aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya (*)

Editor : Yofi Yuhendri
peralatan fotografi ruko dibobol pencurian Harbour Bay batu ampar