Proyek Fiktif Rp883 Juta di Batam Berujung Penetapan Tersangka

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:48 WIB
Kuasa hukum korban proyek fiktif, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH
Kuasa hukum korban proyek fiktif, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH

 

batampos - Kasus dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan terkait proyek fiktif di kawasan Mitra Raya, Batam Kota, memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Barelang menetapkan SH sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap terlapor.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.

Perkara yang ditangani Unit I Satreskrim Polresta Barelang itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Tri Agung Poerbowo membenarkan perkembangan tersebut. Ia mengatakan, perkara masih berlanjut dan kini berada dalam proses penyidikan.

“Perkara masih berlanjut dan dalam penyidikan, dan kita sudah menetapkan tersangka,” ujar Tri Agung.

Perkara tersebut bermula dari laporan NH terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang dalam proyek AC kafe di kawasan Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.

Baca Juga: Ruko di Harbour Bay Dibobol, Peralatan Fotografi Raib

Berdasarkan laporan korban, SH sebelumnya menawarkan sejumlah proyek yang disebut berkaitan dengan Pertamina. Pada awalnya, proyek tersebut berjalan sebagaimana yang disampaikan. Korban bahkan sempat menerima keuntungan sesuai waktu yang dijanjikan.

Kondisi tersebut membuat korban kembali mempercayakan modal untuk proyek berikutnya. Secara bertahap, dana yang ditransfer korban disebut mencapai sekitar Rp883 juta.

Persoalan mulai muncul ketika proyek yang diikuti memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima. Saat ditanyakan, alasan yang disampaikan disebut karena pelanggan belum melakukan pembayaran sehingga korban kembali diminta menunggu hingga sekitar satu bulan.

Setelah waktu berlalu, korban kemudian menduga proyek yang sebelumnya ditawarkan tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Bahkan, muncul dugaan proyek tersebut fiktif.

Persoalan itu selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum hingga masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Barelang.

Kuasa hukum korban, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH, atau yang akrab disapa Adv. Ferry Hulu, membenarkan pihak korban telah menerima SP2HP tersebut.

“Tentunya kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar, profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ferry.

Dengan ditetapkannya Suwandi Halim sebagai tersangka, penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melanjutkan proses pemberkasan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk tahap pertama.

Ferry mengatakan, korban akan menghormati seluruh proses hukum dan berharap perkara tersebut memberikan kepastian hukum serta keadilan.

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga pada akhirnya korban mendapatkan keadilan serta hak-haknya dapat dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Mitra Raya proyek fiktif penetapan tersangka Satreskrim Polresta Balerang