batampos - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan berdarah terkait persoalan lahan di Pulau Setokok, Jembatan III Barelang. Bentrokan tersebut menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan penetapan tersebut saat menemui keluarga korban yang mendatangi Mapolresta Barelang, Selasa (15/9).
Keluarga korban sejak sekitar pukul 16.00 WIB bertahan di lobi dan depan Mapolresta Barelang untuk memastikan perkembangan penanganan kasus bentrokan yang terjadi sehari sebelumnya.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Anggoro bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan penjelasan mengenai hasil penyelidikan sementara. Polisi telah menerbitkan dua laporan polisi dan memeriksa sekitar 11 saksi.
“Untuk keributan itu kita sudah terbitkan dua laporan polisi. Hasil penyelidikan dan saksi sekitar 11 orang. Telah kita tetapkan tersangka tiga orang,” ujar Anggoro.
Dua tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia masing-masing berinisial RS (47) dan P (47).
Baca Juga: Bentrokan Setokok, DPR Minta Polisi Cegah Aksi Balasan dan Usut Tuntas
RS diduga menembaki korban menggunakan senapan angin sebanyak delapan kali. Sementara P terekam kamera sedang mengokang dan membidikkan senapan angin ke arah korban.
Rekaman video tersebut menjadi salah satu bukti yang dianalisis penyidik untuk mengungkap peran keduanya dalam bentrokan.
“RS menembak dengan senapan angin sebanyak delapan kali. Kemudian P tertangkap kamera mengokang senjata dan mengarah kepada korban,” jelas Anggoro.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam bentrokan tersebut.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SH (47). Ia dijerat dalam laporan berbeda terkait dugaan tindak pidana senjata tajam dan menghasut orang lain untuk melakukan penyerangan.
Penyidik mengamankan sejumlah bukti, di antaranya percakapan WhatsApp, rekaman suara, dan video yang diduga berkaitan dengan tindakan penghasutan sebelum bentrokan terjadi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kericuhan bermula saat sekelompok orang datang ke lokasi lahan yang sedang dibersihkan menggunakan alat berat.
Situasi kemudian memanas setelah terjadi aksi saling berhadapan dan pelemparan batu. Dari pihak yang berada di lokasi kemudian terjadi penggunaan senapan angin yang ditembakkan dari jarak sekitar 10 meter hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya terluka.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Pita Kejut Segera Dipasang di Taman Raya
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Selain mengungkap pelaku dan peran masing-masing dalam bentrokan, aparat juga mendalami akar persoalan lahan, termasuk status kepemilikan, sejarah penguasaan, dan proses peralihan lahan.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil pihak perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami terus kembangkan perkara ini. Tindakan seobjektif mungkin terhadap semua pelaku yang terlibat dalam rangkaian kejadian. Kalau ada tersangka lain, kita akan proses hukum,” tegas Anggoro.
Penetapan tiga tersangka menjadi langkah awal kepolisian mengurai bentrokan berdarah di Setokok. Masyarakat diminta tidak terprovokasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. (*)
Editor : Yofi Yuhendri