batampos - Aktivitas cut and fill di kawasan sekitar 25 hektare di Kampung Tua Setengar, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, kembali disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Penyegelan dilakukan setelah aktivitas pengerukan dan penimbunan kembali berlangsung di kawasan tersebut, meski lokasi sebelumnya telah beberapa kali dikenai penyegelan.
Lahan yang digarap PT GTP tersebut disebut mencakup sekitar dua hektare kawasan hutan lindung. Sekitar 30 persen dari total area juga disebut berupa vegetasi mangrove.
Penindakan terbaru dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Selasa (15/9). Namun, sehari setelah penyegelan, Rabu (16/9), pantauan Batam Pos di lokasi masih menemukan sejumlah kendaraan dan alat berat di dalam kawasan yang telah dipasangi garis penyegelan.
Sedikitnya 11 truk pengangkut tanah dan dua ekskavator terlihat terparkir di lokasi. Sejumlah bukit juga tampak telah dikeruk. Tanah hasil pengerukan kemudian digunakan untuk menimbun bagian lain kawasan tersebut.
Di sejumlah titik, vegetasi mangrove, di antaranya jenis Rhizophora dan Xylocarpus, terlihat mati. Sebagian tanaman hanya menyisakan batang dan ranting kering tanpa daun.
Aktivitas pengerukan dan penimbunan juga mengubah bentang kawasan yang merupakan wilayah estuari, yakni area pertemuan aliran air tawar dan air laut.
Sudah Tiga Kali Disegel
Pegiat lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan aktivitas di lokasi tersebut telah berlangsung sejak sekitar Juli 2025.
Menurut Hendrik, penyegelan telah dilakukan berulang kali oleh sejumlah instansi.
“Sudah tiga kali disegel. Pertama oleh BP Batam, kemudian dilakukan oleh Kementerian Kehutanan karena memang ada area hutan yang ditimbun, dan ketiga oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena ada Undang-Undang 32 yang dilanggar di sini,” kata Hendrik, Rabu (16/9).
Hendrik mengatakan penyegelan terbaru merupakan tindak lanjut dari laporan Akar Bhumi Indonesia terkait aktivitas di kawasan tersebut.
Laporan pertama disampaikan pada 21 November 2025. Laporan kembali disampaikan pada Juli 2026 setelah mereka menemukan aktivitas di lokasi masih berlangsung.
Menurut Hendrik, aktivitas kembali berjalan sekitar dua hingga tiga pekan sebelum penindakan terbaru.
“Baru kemudian kemarin Gakkum melakukan penindakan. Tadi kita saksikan ada 11 truk dan ada dua alat berat,” ujarnya.
Mangrove Disebut Terdampak
Hendrik menilai persoalan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan. Menurut dia, perubahan kawasan estuari turut berdampak terhadap ekosistem mangrove dan aliran air.
“Di sini telah terjadi penutupan alur sungai, sehingga menyebabkan mangrove mati dan tentu saja terjadi reklamasi yang tidak sesuai prosedur dengan sistem dumping yang langsung dituangkan ke laut. Jadi mencemari laut dan mengganggu masyarakat di sekitar sini,” katanya.
Ia juga menyebut aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah menimbulkan debu yang mengganggu warga Kampung Tua Setengar.
Menurut Hendrik, kondisi tersebut perlu dilihat dari aspek ekologis karena kawasan yang digarap berada di wilayah pesisir dan estuari.
Akar Bhumi Indonesia juga menyebut perusahaan telah berstatus tersangka korporasi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Menurut Hendrik, perkara tersebut kini ditangani Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Hendrik menegaskan penimbunan kawasan mangrove tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk ketika lokasi berada di luar kawasan hutan.
Menurut dia, pemanfaatan area di luar kawasan hutan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Untuk penimbunan area untuk properti itu tidak boleh sembarangan ditimbun. Kalau di luar APL, harus melalui prosedur-prosedur yang benar. Tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Aktivitas Masih Jadi Sorotan
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian kawasan telah berubah akibat pengerukan dan penimbunan. Vegetasi mangrove di sekitar alur estuari juga terlihat mengalami kerusakan.
Penyegelan terbaru menjadi penindakan lanjutan terhadap aktivitas cut and fill di kawasan tersebut. Sementara itu, keberadaan 11 truk dan dua ekskavator sehari setelah penyegelan menjadi bagian dari temuan lapangan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang dan perusahaan.
Batam Pos masih berupaya mendapatkan keterangan dari KLH/BPLH dan PT GTP terkait penyegelan terbaru, keberadaan kendaraan dan alat berat di lokasi, serta status hukum aktivitas cut and fill tersebut. (*)
Editor : Putut Ariyo