batampos - Perjalanan ke Malaysia yang semula disebut sebagai ajakan membawa vape berujung perkara narkotika. Chandra Winata Alwi dan Ang Haris alias Ambon didakwa menyelundupkan 300 cartridge vape berisi 882 gram Etomidate dari Johor Bahru, Malaysia, ke Batam.
Dakwaan dibacakan JPU Gustirio dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Yuanne dan Randi.
Menurut jaksa, Ang Haris mengajak Chandra ke Malaysia dengan biaya perjalanan dari Wandi, yang disebut sebagai bos Ang Haris. Keduanya berangkat melalui Kuala Lumpur dan kemudian menuju Johor Bahru.
Di Johor Bahru, Ang Haris menerima paper bag berisi 300 cartridge vape, terdiri dari 200 merek Yakuza dan 100 Thugs. Hasil laboratorium menyatakan seluruh cartridge positif mengandung Etomidate dengan berat netto 882 gram.
Jaksa menyebut keduanya mengetahui isi cartridge setelah mencari informasi melalui internet. Ang Haris kemudian berkomunikasi dengan Wandi dan akhirnya sepakat membawa seluruh barang ke Batam.
Untuk mengelabui pemeriksaan, cartridge dililit lakban dan disembunyikan dalam pakaian serta celana yang telah dimodifikasi. Ang Haris membawa sebagian barang menggunakan pakaian yang dililitkan pada bagian tulang kering.
Baca Juga: WN Singapura Selundupkan 46 Cartridge Etomidate Lewat Harbour Bay
Modus tersebut terbongkar saat Ang Haris tiba di Terminal Ferry Internasional Harbour Bay. Pemeriksaan X-ray Bea Cukai menemukan barang yang disembunyikan di balik pakaian.
Ang Haris kemudian diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang. Sementara Chandra diamankan sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Hang Nadim Batam saat hendak terbang ke Jakarta.
Pengiriman tersebut dijanjikan keuntungan Rp13 juta. Chandra disebut mendapat bagian Rp3 juta, sedangkan Ang Haris juga dijanjikan Rp13 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Wandi sebelumnya menawarkan Ang Haris pekerjaan membawa “refil vape” dari Malaysia ke Batam dan membiayai pembuatan paspornya.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cartridge Yakuza dan Thugs positif mengandung Etomidate. Jaksa menyebut zat tersebut tercantum sebagai Narkotika Golongan II Nomor 90 dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Chandra dan Ang Haris didakwa melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Editor : Yofi Yuhendri