KPK Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

jpg • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:08 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)
Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). (Dokumen KPK)

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar tiga ruang direktorat jenderal (Dirjen) serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Tiga ruang Dirjen yang digeledah yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Budi menyebut barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujarnya.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap para saksi.

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelas Budi.

Ruang Menteri ATR/BPN Tidak Digeledah

Dalam penggeledahan tersebut, ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah penyidik.

Budi mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan saat ini menyasar tiga ruang Dirjen serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” katanya.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya dalam layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Nusron Wahid sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Uang Rp106,3 Miliar Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Selain perkara terkait pengurusan HGB Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Untuk perkara HGB Summarecon, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Penyidik juga masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti sekaligus mengurai konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak yang telah maupun berpotensi diperiksa. (*)

Editor : Putut Ariyo
ATR/BPN Nusron Wahid Summarecon kpk korupsi