KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor

jpg • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:39 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, Jumat (18/9), penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).

Menurut Budi, kantor PT Summarecon Agung Tbk menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses tersebut masih berlangsung dan penyidik masih mencari barang bukti yang relevan.

"Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini," ujar Budi.

KPK Telusuri Keterkaitan Antar-Pihak

Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga mendalami keterkaitan antara pihak-pihak yang telah masuk dalam konstruksi perkara. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam kasus tersebut.

"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," tutur Budi.

KPK menyatakan hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari keterbukaan proses hukum.

Sehari Sebelumnya Geledah Kantor ATR/BPN

Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar tiga ruang direktur jenderal (dirjen), yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

KPK menyebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan dianalisis untuk membantu penyidik mengurai konstruksi perkara dan peran pihak-pihak yang terlibat.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan penerimaan lainnya.

Delapan tersangka tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang yang disebut berkaitan dengan perkara dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK juga menduga terdapat pemberian uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adi untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK masih mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga penetapan delapan tersangka tersebut, Nusron Wahid tidak termasuk dalam daftar tersangka yang diumumkan KPK. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
ATR/BPN Suap HGB Summarecon kpk korupsi