batampos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan Jumat sore setelah penyidik menyelesaikan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi. Penggeledahan masih berlangsung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (18/9).
Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan di kediaman Lampri.
Sebelumnya pada Jumat pagi, KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen sertifikat HGB, dokumen keuangan Summarecon dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa untuk dianalisis dan ditelaah guna mendalami konstruksi perkara serta keterkaitan para pihak.
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9), penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tiga ruangan direktur jenderal yang digeledah yakni ruang Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Selain itu, penyidik menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
KPK juga memastikan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah pada Kamis (17/9).
KPK Tetapkan 8 Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan pemberian dan penerimaan suap serta keterlibatan pihak-pihak lainnya.(*)
Editor : Cipi Ckandina