batampos - Niat membersihkan lahan untuk berkebun dengan cara membakar sampah dan kayu berujung petaka. Api yang awalnya dinyalakan BW, 42, warga Tanjunguncang, justru membesar dan meluas hingga menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di kawasan tangkapan air Tembesi, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9). Polisi memastikan terdapat unsur kesengajaan pada awal pembakaran, meski pelaku mengaku api kemudian tidak dapat dikendalikan.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, polisi menerima laporan kebakaran pada Rabu (16/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Kebakaran terjadi di lahan milik PT Air Batam Hilir (ABH) yang berada di kawasan tersebut dan api kemudian diketahui semakin membesar.
“Modus pelaku yaitu membakar sampah-sampah dan kayu-kayu di sekitar tanah yang dipakai dia untuk berkebun,” kata Agung.
Menurut Agung, BW sengaja membakar sampah dan kayu untuk membersihkan lahan yang selama ini digunakan untuk berkebun. Setelah menyalakan api, BW sempat meninggalkan lokasi untuk mengambil air minum.
Namun, ketika kembali, api sudah membesar dan merambat ke area lainnya. Pembakaran yang awalnya ditujukan untuk membersihkan lahan tersebut akhirnya berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.
Peristiwa itu pertama kali diketahui seorang petugas keamanan yang berjaga di sekitar kawasan tangkapan air. Saksi melihat kepulan asap membubung dan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Baca Juga: Kasus Bayi Tewas di Bengkong, Adegan Pencekikan Jadi Fokus Rekonstruksi
Penanganan selanjutnya dilakukan bersama tim terpadu, termasuk unsur BP Batam dan kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan informasi mengenai sumber api hingga mengarah kepada BW. Polisi kemudian mengamankan BW untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Agung menyebutkan, lahan yang digarap BW sebelumnya telah dibersihkan secara bertahap selama sekitar satu tahun. Luas lahan yang menjadi bagian dari aktivitas berkebun tersebut sekitar setengah hektare.
Namun, akibat pembakaran yang tidak terkendali, area terdampak kebakaran jauh lebih luas dan diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare.
Kebakaran tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan tangkapan air. Selain menyebabkan kerusakan vegetasi, terbakarnya lahan berpotensi mengurangi fungsi kawasan dalam menyerap dan menahan air.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan, terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi kebakaran.
Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran sebagai cara mudah untuk membersihkan lahan. Api yang semula kecil dapat dengan cepat membesar dan merambat ke lahan di sekitarnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Yofi Yuhendri