batampos - Penanganan etik terhadap Brigadir Rachmat Dwi Wahyu Prakoso alias Lilik bin Mujiono, anggota Polresta Barelang yang menjadi terdakwa perkara pencurian dan penadahan sepeda motor, masih berproses di internal Polda Kepri.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri masih menunggu saran hukum (Sarkum) dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kepri sebelum perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilimpahkan ke sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Kabid Propam Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, penanganan terhadap Rachmat sebelumnya telah dilakukan di tingkat Propam Polresta Barelang.
“Anggota yang terlibat kasus curanmor tersebut sudah ditangani di Propam Polresta. Saat ini tahapannya masih menunggu saran hukum (Sarkum) dari Bidkum Polda,” ujar Robby, Kamis (24/9).
Menurutnya, setelah Sarkum diterbitkan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke sidang KKEP. Dalam persidangan itu akan dibentuk komisi untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
“Apabila sudah keluar, akan segera disidangkan KKEP. Pada sidang tersebut dibentuk komisi yang akan menanganinya,” katanya.
Robby menegaskan, hingga kini belum ada putusan etik terhadap Rachmat. Proses internal masih berada pada tahap sebelum sidang KKEP sehingga Rachmat masih berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Baca Juga: Persoalan Ghim Li Berlanjut, Serikat Pekerja Lapor Mabes Polri
Sementara itu, perkara pidana Rachmat tengah berjalan di Pengadilan Negeri Batam. Ia menjadi terdakwa dalam perkara pencurian dan penadahan sepeda motor yang mulai disidangkan Selasa (22/9).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, perkara bermula pada Rabu (24/6) di kawasan Pondok Pratiwi I, Sekupang. Saat itu, Calvin Mario Agatha Silitonga bersama Adi Irwansyah alias Endut diduga mengambil sepeda motor Honda Beat milik Wati yang terparkir di rumah dalam keadaan sepi.
Dalam dakwaan, Rachmat disebut memerintahkan Calvin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Dimas di Ruko Azura Gardenia untuk dijual. Kendaraan itu kemudian terjual Rp3,5 juta.
Rachmat juga disebut meminta uang hasil penjualan dikirim ke rekening SeaBank atas nama Rifki Bagus Setya Nugroho. Dari transaksi tersebut, Rachmat disebut menerima bagian Rp600 ribu.
Sepeda motor tersebut dijual tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Dalam perkara pidana itu, Rachmat didakwa dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pidana dan etik terhadap Rachmat berjalan pada jalur berbeda. Putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik masih menunggu Sarkum dan tahapan sidang KKEP di internal Polda Kepri. (*)
Editor : Yofi Yuhendri