KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Cari Bukti Dugaan Suap HGB Summarecon

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:46 WIB

 

Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (JawaPos)
Para tersangka OTT KPK di ATR/ BPN menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (JawaPos)

batampos - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap yang menyeret pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani KPK.

"Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9).

Budi mengatakan, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung. Penyidik masih memeriksa sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," ujarnya.

Budi memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan tersebut.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," jelas Budi.

Geledah BPN Mojokerto hingga Summarecon

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur menambah daftar lokasi yang telah didatangi penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), KPK menggeledah Kantor BPN Mojokerto. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop yang diduga berisi uang tunai.

Sebelumnya, KPK turut menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor, Jawa Barat, serta kantor perusahaan tersebut di Jakarta Timur.

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain itu, penyidik menyasar sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempatnya adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.

KPK menduga PT Summarecon Agung Tbk terlibat dalam dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang tersebut diduga diterima Erwin yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.

Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Geledah 3 Ruang Kanwil DJP Kepri bpn kpk