batampos - Sengketa pembayaran pembangunan delapan unit rumah senilai Rp480 juta bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm, penggugat yang merupakan pihak pemborong mendalilkan adanya wanprestasi karena sisa pembayaran sebesar Rp150 juta belum diselesaikan PT SGP selaku kontraktor.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada hubungan hukum yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024. SPK tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembangunan delapan unit rumah.
“Dasar hukum wanprestasinya jelas. Ada perjanjian, ada prestasi yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, dan terdapat dalil bahwa kewajiban pembayaran dari Tergugat belum dipenuhi secara keseluruhan,” kata Ferry Hulu.
Berdasarkan gugatan, nilai pekerjaan pembangunan delapan unit rumah mencapai Rp480 juta. Dari jumlah tersebut, penggugat menyebut telah menerima pembayaran Rp330 juta sehingga masih terdapat sisa kewajiban Rp150 juta.
Ferry menjelaskan, persoalan yang diperiksa bukan hanya terkait pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga pemenuhan kewajiban yang disepakati dalam kontrak. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan perjanjian, pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik bangunan, serta alat bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan.
“Kami meminta Majelis Hakim menilai perkara ini berdasarkan perjanjian, fakta pelaksanaan pekerjaan, bukti pembayaran, kondisi fisik pekerjaan, serta bukti-bukti lainnya yang diajukan dalam persidangan,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Ferry menyebut penggugat telah berupaya menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Penagihan dilakukan, termasuk melalui dua kali somasi kepada PT SGP. Namun, berdasarkan dalil gugatan, kewajiban pembayaran yang dipersoalkan belum diselesaikan.
Baca Juga: BP Batam Usulkan Anggaran 2027 Rp2,437 Triliun, Infrastruktur Dapat Rp665 Miliar
Pada Jumat (25/9), PN Batam juga melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara di wilayah Punggur. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat langsung kondisi fisik objek yang berkaitan dengan sengketa.
“Peninjauan setempat yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Batam merupakan bagian penting untuk melihat fakta dan kondisi objek perkara secara langsung,” kata Ferry.
Dalam petitumnya, penggugat meminta tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi dan dihukum memenuhi sisa kewajiban pembayaran Rp150 juta. Selain itu, penggugat mengajukan tuntutan kerugian lainnya sehingga total nilai tuntutan disebut mencapai sekitar Rp360 juta.
Ferry menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di PN Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri