batampos - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan membongkar kasus love scamming dengan mengamankan pelaku, Sandi Pratama alias Rodi Setiawan.
Pelaku ditangkap di Lampung setelah dilaporkan korbannya, wanita di Kecamatan Bintan Utara pada 21 September 2026.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Daeng Salamun mengatakan, kasus ini berawal dari perkenalan di aplikasi Tinder pada 24 Juli 2026.
Agar korban percaya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Pelaku melakukannya untuk mengelabui korban agar tertarik dan mengikuti keinginannya," ujar Daeng Salamun, Minggu (29/9/2026).
Setelah mendapat respon, keduanya bertukar nomor WhatsApp pada 30 Juli 2026 dan menjalin hubungan pacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR).
Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polsek Sekupang Amankan 16 Motor
Di tengah kedekatan itu, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, aksi tersebut direkam pelaku melalui fitur rekam layar.
"Rekaman itu kemudian menjadi alat untuk menipu dan memeras," kata Daeng.
Ia mengatakan, pelaku berpura-pura bermasalah di kantor karena pimpinan menemukan video tersebut saat pemeriksaan ponsel dan dirinya terancam diproses Provos.
Dengan alasan butuh biaya pengurusan masalah itu, pelaku meminta uang berkali-kali hingga total mencapai Rp 20.525.000.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Rp 10 juta setelah uang korban habis. Karena korban menolak, pelaku memaksa korban meminjam uang lewat pinjaman online.
"Korban tidak meresponnya. Di situ, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman VCS tersebut jika uang tidak segera dikirim," katanya.
Ia menyebut, motif pelaku murni untuk mencari keuntungan. Dari kasus ini, polisi menyita tiga unit ponsel dan tiga lembar print out Mutasi Harian rekening Bank Central Asia (BCA) sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27b Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kemenperin Pacu Penggunaan Produk Dalam Negeri, Perkuat Pasar Domestik
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial (medsos).
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi dengan bujuk rayu yang mengaku sebagai aparat dan meminta sejumlah uang," pungkasnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri