Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pindah Kamar Dipatok Rp500 Ribu

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:45 WIB

 

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). (Tangkapan layar TV Parlemen).
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). (Tangkapan layar TV Parlemen).

batampos – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dugaan tersebut ditemukan saat Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Rutan Pondok Bambu pada Selasa (15/9).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya juga menemukan kondisi rutan yang mengalami kelebihan kapasitas atau overcapacity, terutama di Blok C dan D.

Menurut Syafrida, pihak Rutan Pondok Bambu telah berjanji melakukan penataan dan penempatan warga binaan ke blok-blok yang masih memiliki kapasitas.

"Kemarin kami pertanyakan kepada Karutan/Kalapas terkait ini, dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan warga binaan untuk mengisi blok-blok yang masih longgar," kata Syafrida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Selain persoalan kapasitas, Ombudsman menemukan dugaan praktik pungli di lingkungan Rutan Pondok Bambu. Warga binaan yang ingin pindah kamar disebut dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu.

Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu bagi warga binaan yang ingin membawa atau menggunakan telepon seluler di dalam rutan.

"Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000 dan untuk masuk/bisa mereka menggunakan handphone di dalam rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250.000," ungkap Syafrida.

Selain dugaan pungli, Ombudsman menyoroti kondisi air bersih di Rutan Pondok Bambu. Berdasarkan temuan saat inspeksi, air yang digunakan warga binaan disebut berwarna kuning dan keran air terkadang tidak berfungsi.

"Bahwa kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi, sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih," ujarnya.

Ombudsman juga menemukan alat pemadam kebakaran di Rutan Pondok Bambu yang disebut telah kedaluwarsa.

Syafrida mengatakan berbagai temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pembenahan pelayanan dan pengelolaan Rutan Pondok Bambu.

Saat melakukan inspeksi, Ombudsman bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur beserta jajaran. Pihak rutan, kata Syafrida, memberikan akses kepada Ombudsman untuk memperoleh informasi yang diperlukan terkait sejumlah temuan tersebut. (*)

Editor : Cipi Ckandina
Dugaan Dipatok pungli rutan