batampos - Polda Kepri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus bentrokan di Pulau Setokok, Jembatan III Barelang. Keduanya, AG dan Guntur, ditangkap dan ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (28/9).
Polisi menyebut AG memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang berujung bentrokan. AG diduga memerintahkan Guntur untuk mengerahkan sejumlah orang membongkar pagar di lahan yang menjadi lokasi sengketa.
Namun, Polda Kepri menegaskan AG tidak disebut sebagai dalang bentrokan. Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia mengatakan, posisi AG dalam perkara tersebut adalah pihak yang diduga memberikan perintah kepada Guntur.
“AG bukan otak atau dalang, tetapi orang yang memerintahkan G untuk memobilisasi rekan-rekannya yang lain melakukan pembongkaran pagar di lahan,” kata Nona, Jumat (2/10).
Nona mengatakan, penetapan AG dan Guntur merupakan hasil pengembangan penyidikan. Polisi menyatakan telah mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 307 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur dugaan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang serta dugaan penggunaan senjata penikam atau penusuk.
Baca Juga: Bentrokan Setokok, Polisi Amankan 32 Tombak dan Dua Senjata Angin
Sebelum AG dan Guntur, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni PK alias B, 45; DB alias N, 31; dan MP alias B, 26. Ketiganya disebut bekerja sebagai karyawan swasta dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Kepri.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat sejumlah korban dari salah satu kelompok yang terlibat bentrokan pada 14 September 2026. Sehari setelah laporan diterima, polisi menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/425/IX/Res.1.24/2026/Ditreskrimum.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, perkara bentrokan Setokok kini menyeret lima orang dalam proses hukum. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang terjadi di lahan sengketa tersebut. (*)
Editor : Yofi Yuhendri