PSDKP Batam Tindak 49 Pelanggaran Perikanan Sepanjang 2026

Eusebius Sara • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:14 WIB
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.

 
batampos - Pengawasan aktivitas perikanan di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) diperketat. Sepanjang 2026, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap berbagai pelanggaran kelautan dan perikanan. Mayoritas pelanggaran dilakukan kapal ikan Indonesia.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang mengatakan, penindakan mencakup pelanggaran illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF), perizinan berusaha sektor perikanan, penggunaan sistem pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS), hingga pelanggaran di sektor kelautan dan ruang laut.

“Hingga data terakhir kami mencatat ada 49 penindakan yang dilakukan selama 2026. Untuk pelanggaran kelautan dan perikanan masih didominasi oleh kapal ikan Indonesia,” kata Semuel, Senin (5/10).

Dari jumlah tersebut, PSDKP Batam menjatuhkan 13 sanksi administratif terhadap pelanggaran IUUF di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang diizinkan.

Selain itu, terdapat dua penindakan terhadap pelanggaran perizinan berusaha sektor perikanan di wilayah Kepri.

Pelanggaran lain yang cukup menonjol terjadi pada sistem pemantauan kapal. Sebanyak 27 kapal perikanan ditindak karena tidak mengaktifkan VMS saat beroperasi di WPP NRI 711.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Tengku Sulung Dikebut, Akses ke Bandara Masih Dialihkan

Menurut Semuel, penonaktifan perangkat pemantauan berpotensi menyulitkan petugas mendeteksi aktivitas kapal.

“Sebagian kapal sengaja menonaktifkan perangkat tersebut agar tidak terpantau ketika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Di sektor kelautan dan ruang laut, PSDKP juga mencatat sejumlah penindakan administratif. Kasusnya tersebar di Kepri dan Bangka Belitung. Salah satunya terjadi di Kabupaten Lingga pada April lalu, ketika petugas menyegel pembangunan terminal khusus yang belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Penindakan tersebut menunjukkan pengawasan PSDKP tidak hanya menyasar aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga pemanfaatan ruang laut.

Di sisi lain, PSDKP Batam menangani penyidikan dugaan illegal fishing yang melibatkan dua kapal asing asal Malaysia di Selat Malaka atau WPP NRI 571. Kasus tersebut menjadi perhatian karena wilayah perbatasan dinilai rawan pelanggaran, termasuk WPP NRI 711 di Laut Natuna Utara dan Laut Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Untuk mempersempit ruang pelanggaran, Ditjen PSDKP terus mengembangkan Integrated Surveillance System dengan menggabungkan pemantauan satelit, VMS/AIS, patroli udara dan drone, serta patroli laut.

“Harapannya untuk meminimalisir blank spot pengawasan sehingga semua area dapat ter-cover. Untuk sekarang sistem surveillance ini yang masih banyak kita gunakan untuk mendeteksi dugaan pelanggaran,” kata Semuel.

PSDKP juga menggunakan peta kerawanan sebagai dasar menentukan lokasi dan jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi.

Baca Juga: Setahun Diburu, Terduga Penggelapan Uang Ditangkap di Bekasi

Selain penindakan, PSDKP Batam memperkuat pencegahan melalui pelibatan masyarakat nelayan. Semuel menyebut terdapat 12 Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Batam dengan total 149 anggota. Sementara di seluruh Kepri terdapat 61 kelompok.

“Dengan setiap nelayan semakin patuh, harapannya dapat memberi hasil tangkapan nelayan meningkat karena sama-sama mengawasi kegiatan perikanan yang berlangsung di perairan,” ujarnya.

Pengawasan ke depan akan diperkuat melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, terutama di wilayah perbatasan dan Selat Malaka yang dinilai rawan pelanggaran. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Illegal Fishing perikanan Kepri IUUF VMS PSDKP Batam