batampos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, Rabu (7/10).
Rita diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
"Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10).
Penyidik mendalami lebih lanjut dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi, termasuk gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan gamis berwarna krem, kacamata hitam, dan masker medis putih.
Budi menegaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Rita dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka.
"Pemeriksaan Ybs dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Dijerat Tiga Kasus Korupsi
KPK sebelumnya menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, dalam tiga perkara korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara dalam perkara gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama Rita menjabat sebagai bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut. Rita dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Khairudin dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan perkara gratifikasi dan suap tersebut, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.
Keduanya diduga mencuci atau menyamarkan uang sekitar Rp436 miliar yang diterima dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan dan lelang barang dan jasa yang bersumber dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. (*)
Editor : Cipi Ckandina