batampos - Aksi penusukan di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Batam, berujung penangkapan tersangka kurang dari dua jam setelah kejadian. Seorang pria berinisial D, 28, mengalami tujuh luka tusukan di bagian belakang kepala dan punggung setelah diduga diserang menggunakan pisau oleh J, 30, Selasa (6/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir di depan restoran. Ketika itu, rekan korban yang juga menjadi pelapor diketahui sedang bersama terduga pelaku di sekitar lokasi. Situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan ketika J diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba. Terduga pelaku mendadak berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau.
“Namun secara tiba-tiba pelaku berdiri dan menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa pisau,” kata Tigor.
Korban yang mengalami luka di bagian belakang kepala dan punggung kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut.
Petugas mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat untuk menggali informasi dan mengumpulkan petunjuk awal guna mengungkap identitas pelaku. Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Baca Juga: Dua Hari Tak Bisa Dihubungi, Warga Bengkong Ditemukan Tergantung
J akhirnya diamankan di sekitar tempat tinggalnya, dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.35 WIB, kurang dari dua jam setelah penusukan terjadi.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh bukti yang cukup. Polisi terlebih dahulu mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan.
“Setelah dari rumah sakit, kami mengamankan terduga pelaku di Tanjung Buntung, kurang dua jam setelah kejadian,” ujar Apriadi, Kamis (8/10).
Selain mengamankan J, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan tersebut.
Terkait motif, Apriadi menyebut penusukan diduga dipicu rasa sakit hati yang dipendam tersangka terhadap korban. Namun, polisi masih mendalami latar belakang perselisihan tersebut untuk memastikan penyebab penyerangan.
“Untuk motifnya diduga karena sakit hati,” katanya.
Penyidik masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi tindakan kekerasan tersebut, termasuk rangkaian kejadian sebelum korban diserang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Sementara itu, korban menjalani penanganan medis akibat tujuh luka yang dideritanya dalam insiden di depan restoran kawasan Bengkong itu. (*)
Editor : Yofi Yuhendri