batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua pegawai Kantah Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan suap terkait pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Dua pegawai yang diperiksa adalah Rizka Apriyani, staf Kantah Kabupaten Bogor, dan Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantah Kabupaten Bogor. Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi difokuskan pada proses pengajuan pembukaan blokir lahan milik Summarecon serta dugaan permintaan uang oleh Kepala Kantah Kabupaten Bogor.
"Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/10).
Selain menggali informasi mengenai proses pelayanan pertanahan, penyidik juga menyita uang yang diduga berasal dari pungli. Uang tersebut diserahkan oleh salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh Saksi OM, senilai jutaan rupiah," ujarnya.
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid
Dalam pengusutan perkara yang sama, KPK juga berencana meminta keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi.
Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10). KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Budi menjelaskan, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh, termasuk menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam kasus tersebut.
"Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.
KPK Telusuri Aliran Uang dan Dugaan Setoran Internal
Selain mendalami proses pengurusan HGB Summarecon, penyidik KPK juga menelusuri aliran uang dan mekanisme pemberian perintah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi menjelaskan, uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) diduga tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berupa setoran internal di lingkungan kementerian tersebut.
"Penyidik juga butuh melakukan penelusuran aliran uang dan juga alur perintah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN," beber Budi.
KPK pun mengimbau Nusron agar memenuhi panggilan pemeriksaan setelah penjadwalan ulang dilakukan. Namun, Budi belum mengungkapkan tanggal pemeriksaan berikutnya.
"Kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," pungkasnya. (*)
Editor : Cipi Ckandina