Pelabuhan Resmi Batam Jadi Titik Rawan PMI Ilegal

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:25 WIB
Suasana Pelabuhan Internasional Batamcenter terlihat ramai oleh penumpang baik yang datang maupun pergi. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Suasana Pelabuhan Internasional Batamcentre. Pelabuhan ini kerap digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal. F.Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Pelabuhan resmi di Batam disebut menjadi salah satu titik rawan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kepulauan Riau (Kepri). Pengawasan di pintu keberangkatan terus diperkuat menyusul masih ditemukannya dugaan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, mengatakan pemetaan kerawanan tersebut didasarkan pada temuan dan kegiatan pencegahan yang dilakukan petugas di lapangan.

“Yang paling rawan, berdasarkan pencegahan kami, ya ada di Batam, di pelabuhan resmi,” kata Imam dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perlindungan PMI di Gedung Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (29/10).

Dalam konferensi pers itu, aparat memaparkan pengungkapan tiga kasus dengan 30 korban dan enam orang yang diduga sebagai pelaku. Imam menyebut pemberangkatan dalam kasus-kasus tersebut dilakukan melalui jalur resmi maupun ilegal. Sebagian calon pekerja migran juga diketahui melewati jalur belakang sebelum diberangkatkan.

“Dari tiga kasus ini ada di jalur resmi, ada di jalur ilegal. Dan ilegalnya tadi, ada juga yang melalui jalur belakang,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai titik rawan pemberangkatan PMI ilegal di wilayah lain, seperti Tanjungpinang, Lingga, dan Bintan, Imam belum merinci lokasi maupun jumlah titik rawan di daerah-daerah tersebut.

Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Tiga Kasus Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Untuk mencegah pemberangkatan PMI secara nonprosedural, BP3MI Kepri rutin menempatkan petugas di pos layanan atau helpdesk pelabuhan internasional. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal, termasuk pihak yang mengantar atau mengawal keberangkatan mereka.

“Setiap pagi kami berada di helpdesk-helpdesk yang ada di pelabuhan internasional. Di situlah kegiatan kami sehari-hari ketika kami mencegah orang yang akan diberangkatkan,” kata Imam.

Menurut dia, informasi dan pengaduan masyarakat turut membantu pengungkapan kasus. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan pendalaman untuk mengetahui persoalan yang dialami calon pekerja migran maupun mereka yang telah kembali dari luar negeri.

“Ketika mereka gagal bekerja dan pulang, kami jemput, kami fasilitasi, kami lakukan interview. Sejauh mana permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.

Jika hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi tindak pidana, BP3MI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja migran tersebut.

Imam menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan di pelabuhan, tetapi juga dengan menindaklanjuti laporan dan mengidentifikasi dugaan jaringan pemberangkatan ilegal.

Di sisi lain, BP3MI Kepri masih menangani pengaduan warga yang mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri. Imam menyebut seorang warga asal Tanjungpinang mengalami kendala di Myanmar. BP3MI juga masih berkoordinasi terkait warga yang menghadapi persoalan di Libya.

“Di tahun 2026, sebelumnya ada saudara kita dari Tanjungpinang yang terkendala di Myanmar. Ada lagi saudara kita yang masih kami koordinasikan, yang terkendala di Libya,” katanya.

Menurut Imam, penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lintas instansi, termasuk untuk membantu korban yang masih berada di luar negeri dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan setelah korban kembali ke Indonesia agar mereka tidak kembali terjerat dalam persoalan serupa.

“Bagaimana penanganan korban ketika sudah kembali ke Indonesia, agar jangan terulang dan berulang lagi,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
BP3MI Kepri pekerja migran Indonesia PMI ilegal pelabuhan batam tppo