KPK Bantah Kasus Djarum Dicari-cari, Sprindik Terbit September

JawaPos • Dipublikasikan Selasa, 3 November 2026 | 18:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (JawaPos)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (JawaPos)

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi cukai rokok yang berkaitan dengan PT Djarum dilakukan secara tiba-tiba atau sengaja dicari-cari.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak September 2026. Hal itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), jauh sebelum kasus tersebut ramai menjadi perbincangan publik.

Menurut Setyo, langkah penindakan yang baru dilakukan belakangan bukan berarti KPK baru memulai pengusutan setelah perkara tersebut menjadi sorotan.

"Enggak ada lah, gitu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, gitu. Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik itu," kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Dia menjelaskan, proses penyidikan dugaan korupsi cukai rokok yang diduga berkaitan dengan PT Djarum telah berjalan selama beberapa bulan. Namun, pelaksanaan upaya paksa, termasuk penggeledahan, baru dilakukan pada pekan sebelumnya.

"Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu, gitu. Cuma kebetulan pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu," ujarnya.

Setyo menyebut, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum pada Oktober 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Meski demikian, dia mengakui pengusutan perkara tersebut menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.

"Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," jelasnya.

KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai
Di sisi lain, KPK juga menerbitkan dua sprindik baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Salah satu sprindik tersebut disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Dalam perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Bea Cukai, KPK sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Tiga di antaranya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

Sementara itu, tiga pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya telah menjalani persidangan dan dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, masih menjalani proses hukum di KPK.

Dalam perkembangan lainnya, KPK juga menetapkan pegawai pajak Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka.

Rangkaian penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor kepabeanan dan perpajakan.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Djarum Sprindik kpk kasus