batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait dugaan praktik setoran jabatan dan aliran uang di lingkungan kementerian tersebut.
Nusron diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Rabu (4/11). Penyidik menggali sejumlah hal, mulai dari pembagian kewenangan penerbitan sertifikat tanah hingga dugaan penerimaan uang yang melibatkan orang-orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana peran Nusron dalam proses penerbitan sertifikat tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga berkaitan dengan PT Summarecon.
"Dalam pemeriksaannya, penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Selain persoalan sertifikasi tanah, penyidik juga menelusuri kewenangan Nusron dalam menentukan dan menempatkan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan karena KPK tengah mengusut dugaan praktik setoran jabatan yang diduga berlangsung di lingkungan kementerian tersebut.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat Kantah, Kanwil, dan ke atas," ungkap Budi.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Penyidik berupaya mengungkap sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan praktik setoran yang sedang diusut.
Budi menegaskan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron. Seluruh keterangan yang disampaikan masih akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini," tuturnya.
KPK pun membuka peluang untuk kembali memanggil Nusron apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. Pemanggilan tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman dan kebutuhan pembuktian perkara.
"Dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali. Artinya kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini," jelasnya.
Nusron Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Sementara itu, Nusron memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 09.22 WIB hingga 14.49 WIB.
Sejumlah pertanyaan awak media menyasar Nusron setelah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron lebih dahulu menjelaskan prosedur perizinan perjalanan dinas pejabat negara, khususnya ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia menegaskan, setiap perjalanan dinas yang dilakukannya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Gini ya, gini mas ya, saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara," kata Nusron usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Nusron hendak menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam dua panggilan pemeriksaan KPK sebelumnya, yakni pada Rabu (7/10) dan Kamis (15/10). Namun, ia kemudian tidak melanjutkan penjelasannya dan menghindari pertanyaan awak media.
"Jadi kami tidak pernah.....” ucapnya.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Muktamar ke-35 PBNU, Nusron tidak memberikan tanggapan.
Ajudannya juga berupaya menghalangi wartawan yang hendak meminta penjelasan lebih lanjut. Nusron meninggalkan lokasi tanpa memberikan klarifikasi mengenai pertanyaan tersebut.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, Muhammad Fakhry, Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp106,3 miliar. Penyidik menduga PT Summarecon terlibat dalam praktik suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.
Uang tersebut diduga diterima Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Dugaan suap itu berkaitan dengan sengketa tanah antara pihak ahli waris dan Summarecon Bogor. (*)
Editor : Cipi Ckandina