Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tiga Perusahaan Ajukan PHK di Batam, 2.600 Pekerja Nasibnya Terancam

Chahaya Simanjuntak • Rabu, 24 Desember 2025 | 06:15 WIB

Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)
Ilustrasi PHK karyawan. (jpg)
 
Batampos – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia industri di Kota Batam. Hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak tiga perusahaan dilaporkan telah mengajukan permohonan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam. Total, sekitar 2.600 pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
 
Tiga perusahaan tersebut masing-masing PT Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), dan PT Logam Internasional Jaya. Dari ketiganya, PT Esun mengajukan PHK paling besar dengan jumlah mencapai 1.800 pekerja. Sementara PT BBRI mengusulkan PHK terhadap 300 pekerja dan PT Logam Internasional Jaya sebanyak 500 pekerja.
 
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, membenarkan masuknya pengajuan PHK dari ketiga perusahaan tersebut. Tekanan keuangan yang kian berat menjadi alasan utama perusahaan mengambil langkah tersebut.
 
“Benar, ada tiga perusahaan. Terbaru juga masuk hari ini,” ujar Yudi, Selasa (23/12/2025).
 
Berdasarkan dokumen yang diterima Disnaker Batam, total pekerja yang terdampak dari tiga perusahaan itu mencapai sekitar 2.600 orang.
 
Baca Juga: Tolak Satgas PHK, Buruh Batam akan Gelar Unjuk Rasa dengan Kekuatan 1.000 Orang
 
Meski demikian, Yudi menegaskan, Disnaker Batam belum langsung menyetujui permohonan PHK tersebut. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan verifikasi langsung ke masing-masing perusahaan.
 
“Langkah awal, kami akan menjadwalkan turun ke perusahaan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Kami juga akan meminta data karyawan sebagai bahan pembahasan langkah selanjutnya,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, hasil pengecekan lapangan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah.“Kita turun dulu. Setelah itu baru kita sampaikan langkah berikutnya,” tegas Yudi.
 
Salah satu perusahaan yang kini menjadi sorotan adalah PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) yang beroperasi di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil. 
 
Dalam surat pengajuan PHK, manajemen BBRI menyebutkan sejumlah faktor, mulai dari penurunan produksi dan penjualan secara signifikan, kerugian usaha yang berlangsung terus-menerus, hingga kondisi arus kas perusahaan yang tidak lagi mampu menopang seluruh tenaga kerja.
 
Baca Juga: Penumpang di Bandara Hang Nadim Meningkat, Posko Nataru Catat 53 Ribu Lebih Pergerakan
 
Berbagai langkah efisiensi telah ditempuh perusahaan, seperti pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan karyawan baru. Namun upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menahan laju krisis yang dihadapi perusahaan.
 
Direktur PT BBRI, Rizki Firmanda, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengungkapkan, tertahannya puluhan kontainer sangat berdampak pada operasional perusahaan.
 
“Ada puluhan kontainer yang tertahan. Dampaknya besar. Karena itu kami mengajukan PHK. Suratnya sudah kami sampaikan ke Disnaker,” ujarnya.
 
Selain persoalan internal, tersendatnya arus kontainer bahan baku di Pelabuhan Batuampar turut memperburuk situasi. Puluhan kontainer milik BBRI diketahui tertahan akibat pemeriksaan lintas instansi terkait dugaan impor limbah bermasalah.
 
Berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 18 Desember 2025, dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor. Proses pemeriksaan tersebut melibatkan Bea Cukai Batam dan BP Batam sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan lingkungan dan kepabeanan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak
#batam #phk