Batampos - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Centre beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Atas kasus tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Hajar Aswad dicopot.
Kepala Imigrasi Batam tersebut dipindahkan sementara waktu. Dia ditarik ke Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) untuk menjalani pemeriksaan, atas kasus pungli yang menjerat pegawainya tersebut.
"Iya betul ditarik ke pusat atas kasus yang kemarin," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026) malam.
Baca Juga: Jumat Agung, Peringatan Sakral Lewat Ibadah Hening Mengenang Wafatnya Yesus Kristus di Kayu Salib
Ujo menjelaskan, saat ini posisi Hajar Aswad sebagai Kepala Imigrasi Batam belum berganti secara resmi. Terlebih, penarikan Kepala Imigrasi Batam ke pusat tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum ada penggantinya," singkatnya.
Atas kasus yang merusak citra pariwisata Batam tersebut, oknum petugas, JS, juga telah dinonaktifkan. Aksinya ini bukan hanya terjadi pada satu turis saja melainkan pungli terhadap sejumlah turis.
Saat ini, Direktorat Patnal Imigrasi juga masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap, potensi keterlibatan pungli pegawai Imigrasi Batam lainnya saat bertugas di pintu masuk WNA di Pelabuhan internasional tersebut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak