batampos – Proses lelang proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) senilai Rp85 miliar dengan masa kontrak 30 tahun menuai sorotan.
Sorotan tidak hanya pada mekanisme tender, tetapi juga mengarah pada fakta bahwa pemenang lelang merupakan satu-satunya peserta dalam proses tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan integritas pengelolaan aset publik oleh Pemerintah Kota Batam.
Panitia pemilihan diketahui telah mengumumkan tender pada 12–13 November 2025, lalu melakukan tender ulang pada 3–5 Desember 2025 melalui media massa nasional. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen, hanya satu perusahaan yang berpartisipasi, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM).
Kerja sama tersebut kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan PT UJKM, Yuwangky, di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (17/3) lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Sihombing, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait proyek tersebut. Ia menyebut aset pasar tersebut sebelumnya milik BP Batam dan telah diserahkan kepada Pemko untuk dikelola.
Menurutnya, proyek pasar induk tersebut sebelumnya dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun tidak berjalan optimal hingga terbengkalai dan tidak terawat.
Meski mendukung upaya penataan kembali, Lagat menegaskan bahwa proses lelang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Ia mengaku tidak mengetahui proses lelang sejak awal dan justru mendapat informasi saat kerja sama telah ditandatangani.
“Apakah sebelumnya ada publikasi terkait rencana kerja sama ini, bagaimana proses pendaftarannya, penawarannya, serta pemenuhan syaratnya,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Artinya proses lelang ini terkesan tidak transparan. Tiba-tiba dipublikasikan sudah ada kerja sama dan penandatanganan,” tambahnya.
Lagat juga mempertanyakan kemungkinan adanya komunikasi awal yang tidak terbuka sebelum proses lelang berlangsung.
“Kenapa memilih perusahaan ini sebagai pemenang? Apakah ada indikasi persekongkolan,” katanya.
Ia menegaskan, jika terdapat dugaan penunjukan sepihak, kurangnya transparansi, atau indikasi persekongkolan, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurutnya, tender dengan satu peserta serta minimnya keterbukaan informasi menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola aset publik agar lebih akuntabel.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan lelang, bukan penunjukan langsung. Ia menyebut tender telah dilakukan beberapa kali sebelum akhirnya mendapatkan pemenang.
“Beberapa kali lelang baru ada pemenang. Karena lelang pertama tidak ada peserta, lalu dibuka kembali sampai ada yang ikut dan ditetapkan,” ujarnya, Kamis (2/3).
Ia juga menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh aparat penegak hukum.
Amsakar menilai kerja sama ini berdampak positif karena mengaktifkan kembali aset yang sebelumnya tidak produktif.
“Saya senang karena aset itu menjadi produktif. Sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa,” katanya.
Terkait nilai detail kerja sama, ia meminta agar dikonfirmasi kepada dinas teknis maupun pihak perusahaan.
Di sisi lain, Batam Pos telah berupaya mengonfirmasi pihak PT UJKM melalui Niko, yang disebut sebagai kuasa hukum Yuwangky, pada Jumat (3/4). Namun hingga kini, belum ada tanggapan yang diberikan. (*)
Editor : Jamil Qasim