batampos- Imigrasi Khusus TPI Batam mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang merupakan kru kapal MT Arman di Hotel Sydney, Batam Center, Senin (13/5). Pengamanan para kru kapal asing itu diklaim berdasarkan laporan masyarakat. Pengamanan kru kapal oleh Imigrasi dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Para kru kapal kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk penyidikan.
Humas Imigrasi Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan, pengamanan para kru kapal asing yang berjumlah 21 orang berdasarkan aduan masyarakat.
”Mereka turun dari kapal tanpa dokumen. Takutnya nanti kami yang disalahkan, makanya kami amankan,” ujar Kharisma, kemarin.
Dikatakan Kharisma, saat ini 21 WNA itu dalam proses pemeriksaan. Dimana diketahui, 21 WNA itu sempat menjadi saksi dalam kasus perkara lingkungan hidup yang masih bergulir di PN Batam.
”Setahu kami mereka kru kapal yang menjadi saksi. Untuk informasi lebih jelasnya masih kami periksa,” ujar Kharisma.
Disinggung mengenai dokumen para WNA, diakui Kharisma memang tidak satu pun yang memiliki dokumen. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KLHK mengenai dokumen para kru kapal.
”Jadi kami masih menunggu juga dokumen mereka,” sebut Kharisma.
Disinggung nantinya para kru kapal akan diproses lebih lanjut seperti apa, menurut Kharisma hasilnya nanti di putusan usai hasil pemeriksaan. Bisa dideportasi, atau dipindahkan ke tempat khusus yang telah ditentukan. ”Namun ini menunggu proses dulu,” ungkap Kharisma.
Diketahui, 21 kru kapal MT Arman tiba-tiba diturunkan dari kapal dan dibawa ke hotel oleh Bus Bakamla pada Kamis (9/5) malam lalu. Diketahui, para kru kapal turun tanpa ada koordinasi dengan pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri Batam, PN Batam, KLHK hingga Imigrasi Batam. (***)