Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Hasil Penindakan Sebulan, Sat Narkoba Polresta Barelang Tangkap 10 Tersangka

Yofie Yuhendri • Selasa, 29 April 2025 | 22:21 WIB
ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

batampos - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dalam sebulan ini menangani 9 Laporan Polisi (LP). Dari seluruh kasus, polisi menangkap 10 orang tersangka yang terdiri dari kurir dan pengedar.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penindakan ini dilakukan sejak 12 Maret-23 April dengan barang bukti 835,02 gram sabu dan 73,77 gram ganja.

“Pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi. Seperti di pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor, hingga upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang terbesar yakni ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam pada 19 April dengan barang bukti 755 gram sabu. Barang haram ini diselundupkan pria berinisial AN.

Modusnya, sandal tersebut dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam sandal yang dimodifikasi.

“Sabu ini dibawa dari Malaysia dan diminta oleh rekan kerja tersangka yang bekerja buruh bangunan,” katanya.

Rencananya, sabu ini akan diselundupkan tersangka ke Surabaya dengan tujuan akhir Madura.

“Untuk membawa sabu ini, tersangka diupah Rp 40 juta dan dijanjikan menerima uang saat barang sampai,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, Zaenal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika. Serta aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.

“Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang bersih dari narkotika,” tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (*)

 

 

 

Editor : Ahmadi Sultan
#kasus narkoba