Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kok Bisa Jukir Liar di Batam Miliki Rompi dan Karcis Parkir, Lakukan Pemungutan di Luar Jam Operasional Pula

Yofie Yuhendri • Rabu, 14 Mei 2025 | 11:53 WIB
Para jukir liar usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5).
Para jukir liar usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (9/5).

batampos - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali mengamankan 15 juru parkir (jukir) liar di beberapa kawasan, Senin (12/5) malam.

Para jukir ini melakukan pungutan diluar jam operasional resmi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan kegiatan ini termasuk dalam Operasi Pekat Seligi 2025.

Adapun jukir tersebut diamankan di wilayah hukum Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

Kegiatan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban umum, khususnya dalam hal pengelolaan parkir.

Dari pemeriksaan polisi, beberapa jukir tersebut berstatus sebagai juru parkir tetap. Sementara lainnya merupakan karyawan swasta dan wiraswasta yang melakukan aktivitas parkir tanpa izin atau di luar waktu yang ditentukan.

“Ini juga sebagai langkah nyata dalam mendukung Kota Batam yang tertib dan aman dari praktik pungli,” kata Debby.

Selain jukir, polisi turut mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp659 ribu, 189 lembar karcis motor, 303 lembar karcis mobil, dan 8 buah rompi parkir.

“Seluruh jukir beserta barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku,” ungkap Debby.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan seluruh jukir tersebut didata dan dibina.

“Kita juga melakukan edukasi lebih lanjut,” ujarnya singkat. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#parkir liar #jukir liar #Karcis #rompi jukir