Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kadispar Tanjungpinang Dipanggil Kejari, Tujuannya Klarifikasi Penggunaan Anggaran

Mohamad Ismail • Jumat, 11 Juli 2025 | 12:30 WIB
Gedung Kejari Tanjungpinang yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (10/7).
Gedung Kejari Tanjungpinang yang terletak di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (10/7).

batampos- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Provinsi Kepri dikabar melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tanjungpinang. Pemanggilan ini berkaitan dengan pengumpulan bahan keterangan dan data terkait penggunaan anggaran di OPD tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Senopati membenarkan pemanggilan Muhammad Nazri, sebagai Kepala Disbudpar tersebut. Pemanggilan ini, kata dia hanya sebatas untuk dimintai klarifikasi saja.

"Kita hanya melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data saja," kata Senopati kepada Batam Pos, Kamis (10/7).

Ia menyampaikan, bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Disbudpar Tanjungpinang, yang saat ini menjadi sorotan publik. Sejauh ini, hanya Kepala Dinas saja yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Yang jelas kita baru mengumpulkan data dsn bahan keterangan. Karena saat ini sangat ramai dibahas terkait anggaran (di Disbudpar)," pungkasnya.

Dari Informasi yang diperoleh, Disbudpar Tanjungpinang telah mengkuncurkan anggaran lebih kurang sebesar Rp199 juta, untuk membuat video dokumenter pendukung warisan budaya tak benda. Kebijakan itu yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#tanjungpinang #anggaran #jaksa