Siapa sangka, salah seorang anak Tanjungpinang kini menjelma sebagai mediator dan arbiter profesional di ibu kota Jakarta. Dia adalah Eka Erfianty Putri, SH.,CPM.,CPArb.,CPCLE.
***
Sosok perempuan tangguh yang besar dan lahir di tanah Melayu Tanjungpinang, 42 tahun silam ini, kini malang melintang dan kerap menangani sejumlah sengketa perusahaan berskala nasional di ibu kota Jakarta.
Meskipun Eka tumbuh dalam keluarga sederhana, ayahnya (almarhum) pensiunan pegawai Imigrasi Tanjungpinang dan ibunya pensiunan pegawai BPN Tanjungpinang, namun, sejak kecil Eka dikenal tekun belajar.
Tumbuh besar di Tanjungpinang Kota Gurindam yang penuh inspirasi itu, Eka berhasil menggapai cita menjadi seorang profesional yang tangguh. Menjadi seorang mediator dan arbiter profesional yang andal.
Selepas menamatkan SMA Negeri 1 Tanjungpinang pada 2001, Eka merantau ke Jakarta untuk mengejar pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Eka pun lulus dengan predikat Cumlaude pada 2005.
"Mungin banyak yang berpikir kerjaan di dunia hukum itu cuma jadi pengacara (Advokat) di pengadilan. Tapi kami yakin dunia hukum itu luas. Salah satunya bisa jadi mediator dan arbiter,” kata Eka kepada Batam Pos, Rabu (17/7).
Perjalanan karir Eka terbilang tidak mudah. Berbekal semangat dan kerja keras serta mengantongi ijazah Sarjana Hukum, ia melanjutkan pendidikan khusus mediasi dan arbitrase.
Guna mengejar keinginannya, Eka juga terus berikhtiar dengan mengikuti berbagai pelatihan khusus hingga mendapatkan sertifikasi sebagai mediator dan arbiter profesional.
Eka bercerita, profesi yang ditekuninya saat ini berawal dari konsistensi membidangi perlindungan konsumen kurang lebih 20 tahun. Awalnya Eka bekerja di BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) sejak tahun 2005 hingga 2021.
Memiliki pengalaman kurang lebih 20 tahun di bidang perlindungan konsumen, Eka menangani kasus-kasus perlindungan konsumen. Bahkan Eka pernah dipercaya menjadi delegasi Indonesia untuk mengikuti Sidang Voluntary Peer Review atau VPR on Consumer Protection di Jenewa, Swiss pada 2019.
Sebagai perempuan tangguh, Eka juga berpengalaman menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus perlindungan konsumen di Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan BPOM Indonesia.
Selain itu, Eka juga memiliki pengalaman berorganisasi dan dapat bekerja bersama tim. Sebagai pekerja keras, Eka aktif di berbagai kegiatan non pemerintahan. Ia menjadi anggota Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) dan Koordinator Koalisi Free Net From Tobacco yang bergerak pada bidang advokasi pengendalian tembakau.
Setelah tidak lagi berkecimpung di BPKN, Eka kemudian mencoba mendaftar di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Berkat keahliannya dan tidak menunggu lama, Eka akhirnya diterima sebagai Anggota atau Komisioner BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk masa jabatan 2022 hingga 2027.
Tidak hanya itu, Eka juga menjadi mediator dan arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sejak 2023. Di Institut Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (IPPI), Eka bertindak sebagai tenaga pengajar atau trainer pada lembaga pelatihan dan pendidikan DSI sejak 2024.
Berkat kegigihan dan keahliannya, Eka pernah diganjar sebagai The Best Mediator 2024 on Indonesia Alternative Dispute Resolution Award 2024 yang diberikan oleh DSI.
Eka juga meraih penulis Jurnal Terbaik pada Penyelenggaraan Indonesian Conference on Tobacco or Health (ICTOH) 2024 dengan jurnal berjudul Enhancing Indonesia Public Health Policies: A Study on Optimizing Tobbaco Advertisement and Prmotion Ban Regulations on Media and Internet.
Eka juga telah memiliki sertifikat legal drafting, sertifikat mediator dan arbiter. Kini sebagai mediator non hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang. Ia membantu menyelesaikan sengketa Perdata secara non litigasi melalui mediasi.
"Alhamdulillah sekarang kami mediator di PN Jakarta Selatan dan PN Tangerang. Penunjukkan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Ketua PN," sebut perempuan yang juga berprofesi sebagai Advokat ini.
Eka yang kini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Pasundan Bandung, menjelaskan, arbiter profesional adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa, atau ditunjuk oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan dalam suatu sengketa yang diselesaikan melalui jalur arbitrase.
Arbiter memimpin jalannya persidangan arbitrase, memeriksa bukti-bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan mengupayakan tercapainya perdamaian.
Setelah proses pemeriksaan selesai, arbiter mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak. Putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali jika ada alasan hukum untuk pembatalan.
"Arbiter bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dan tidak memihak untuk menyelesaikan konflik di luar pengadilan," jelas mantan anggota Tim Penyusun Draft RUU dan Naskah Akademik RUU Perlindungan Konsumen ini.
Sedikit berbeda dengan arbiter, mediator profesional adalah pihak netral yang terlatih dan tersertifikasi untuk memfasilitasi proses perundingan, guna menyelesaikan sengketa tanpa memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mediator, jelas Eka, membantu pihak-pihak yang berselisih untuk berkomunikasi, memahami kebutuhan dan kepentingan masing-masing, serta mencari solusi yang dapat diterima secara sukarela oleh semua pihak.
Mediator bertindak sebagai pihak yang tidak memihak dan menjaga agar proses mediasi berjalan dengan baik, adil, dan terstruktur. Membantu para pihak untuk membuka dialog dan negosiasi yang efektif, serta mendorong pemahaman antar pihak yang bersengketa.
Selain itu, mediator juga membantu pihak-pihak untuk mengidentifikasi inti permasalahan dan mencari solusi bersama yang dapat diterima.
"Tujuannya mencapai kesepakatan damai," terang mantan Tim Penyusun Draft Permenag ini.
Kini, Eka yang telah menetap di Jakarta, kerap dipercaya menangani sejumlah kasus penyelesaian sengketa konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen hingga kasus perdagangan nasional.
Meskipun terbilang sukses dan berprestasi, Eka tidak pernah melupakan tanah kelahirannya Tanjungpinang. Sesekali dalam dua atau tiga tahun, terutama pada momen Hari Raya Idulfitri, ia selalu pulang ke kampung halamannya.
“Iya pastinya kami akan pulang kampung ke Tanjungpinang dan kadang kami mengisi seminar serta berbagi pengalaman terutama tentang bagaimana menyelesaikan konflik tanpa harus ke pengadilan,” ujarnya.
Ibu anak dua ini berharap pengalamannya bisa menjadi inspirasi bagi anak-anak muda Tanjungpinang. Dengan pendidikan, ketanggungan dan kerja keras, serta integritas, anak dari kota kecil pun dapat bersaing di kota besar.
Eka juga berharap anak-anak muda di Tanjungpinang agat tidak pernah takut keluar dari zona nyaman. Sebab kesempatan mengembangkan diri itu selalu ada di depan mata.
“Dari kota kecil yang penuh inspirasi ini, bukan berarti kita tidak bisa berprestasi dan mencari pengalaman. Jangan pernah takut bermimpi besar. Tinggal bagaimana kita berani mencoba, berikhtiar, berdoa dan tidak lupa bersyukur,” tutup Eka. (*)
Editor : Tunggul Manurung