Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Denda PBB-P2 Dihapus, Ini Tujuan Pemkab Karimun

Tri Haryono • Jumat, 15 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Pemkab Karimun lewat Bapeda menghapuskan denda PBB P2.
Pemkab Karimun lewat Bapeda menghapuskan denda PBB P2.

batampos- Mulai hari ini (15/8) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun memberlakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Wajib Pajak (WP) di kabupaten Karimun. Kepala Bapenda Karimun Kamarulazi ketika dikonfirmasi mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku selama 4 bulan kedepan.

" Sesuai SK Bupati Karimun nomor 591 tahun 2025, maka kita hapuskan denda PBB-P2 bagi WP. Jadi, penghapusan denda ini kita berikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan sekaligus memperingkat hari jadi kabupaten karimun ke-26 tahun,'' terangnya, Kamis (14/8).

Pemberian dispensasi terhadap WP, untuk penghapusan denda PBB-P2 yang memiliki objek pajak di kabupaten Karimun. Sedangkan, objek pajak diluar kabupaten Karimun tidak berlaku walaupun WP berdomisili disini. Artinya, WP hanya membayar pokoknya saja, sedangkan denda tidak perlu dibayar mulai tahun 2014-2024.

" Paling penting, kita mengajak masyarakat untuk membayar pajak PBB-P2. Agar bisa membangun daerah lebih banyak,'' tuturnya.

Dimana, selama 3 tahun ini target untuk pendapatan dari sektor PBB-P2 sendiri melampaui target yang telah ditentukan. Seperti pada tahun 2022 lalu target Rp9,5 miliar terealisasi mencapai Rp10.085.656.601, kemudian tahun 2023 Rp9.4 miliar menjadi Rp9.901.390.178 dan pada tahun 2024 Rp10.500.000.000 yang teraliasasi menjadi Rp11.118.164.370.

" Alhamdulillah, apabila dilihat dari 3 tahun lalu. Para WP sangat antusias untuk membayar PBB, dengan tepat waktu. Mudah-mudahan tahun ini melebihi target,'' ucapnya.

Sementara pantauan dikantor pelayanan Bapenda Karimun, para WP sedang menanyakan tunggakan terhadap PBB-P2 yang akan dilakukan pembayaran nantinya.

" Syukurlah, bayar pajaknya saja. Sedangkan dendanya dihapus, lumayanlah kalau sama denda bang besar juga,'' ucap Sunli salah seorang warga Meral.(*)

Editor : Tunggul Manurung
#denda #PBB P-2