Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penimbunan Laut dan Mangrove di Dapur 12 Diduga Ilegal, Taofan: Kita Cek Dulu

Eusebius Sara • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Penimbunan bakau dan alur sungai di Dapur 12, Batam.
Penimbunan bakau dan alur sungai di Dapur 12, Batam.

batampos– Aktivitas penimbunan laut dan hutan bakau kembali marak di kawasan Dapur 12, Sagulung. Sejak dua bulan terakhir, lahan yang diduga akan dijadikan kavling itu terus diperluas hingga mencapai beberapa hektare.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, terutama karena sebagian hutan mangrove yang berfungsi menahan abrasi dan resapan air kini rusak parah.

Di lapangan, terlihat sejumlah alat berat masih terparkir di lokasi, meski tidak ada aktivitas pengerjaan yang berlangsung saat ini. Warga menduga, aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun BP Batam. Mereka pun meminta aparat segera turun tangan untuk menghentikan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan itu.
 
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa German Shepherd Sangat Diandalkan Militer dan Keamanan di Berbagai Negara
 
“Ini kawasan alur sungai dan hutan bakau. Kalau terus-terusan ditimbun, resapan air hilang, banjir pasti makin parah,” ujar Andi, salah satu warga sekitar, Minggu (18/8). 
 
Ia mengaku, aktivitas serupa juga pernah terjadi di lahan yang sama tahun lalu namun sempat terhenti. Kini, kegiatan itu justru berlangsung lebih masif dengan pemotongan bukit yang tanahnya digunakan untuk menimbun area mangrove.
 
Andi menambahkan, warga sekitar khawatir seluruh area tangkapan air di kawasan itu akan tertutup timbunan. “Jangan sampai semua lokasi resapan air ditimbun. Ini kan sungai dan resapan air dari berbagai pemukiman di wilayah Sagulung. Kalau dibiarkan, yang rugi kami-kami juga,” ujarnya.
 
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Kawasan tersebut merupakan salah satu daerah tangkapan air utama di Sagulung. Selain berfungsi menahan banjir, keberadaan mangrove di area itu juga menjadi penyangga ekosistem laut yang mendukung mata pencaharian nelayan kecil di sekitar lokasi.
 
Menanggapi laporan warga, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan pihaknya akan segera mengecek aktivitas penimbunan tersebut. “Kita cek dulu, karena harus tahu titik koordinat pastinya. Tim akan turun untuk memastikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
 
Menurutnya, alur perizinan reklamasi laut bukanlah proses yang sederhana. “Kalau izin reklamasi pantai untuk sekarang masih di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah izin dari KKP keluar, kemudian baru ke BP Batam untuk pengeluaran HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Setelah itu baru dapat berjalan untuk proses berikutnya,” jelas Taofan.
 
Baca Juga: Mengandung Sianida Alami, Bisakah Singkong Jadi Pengganti Nasi? Benarkah Singkong Lebih Sehat?
 
Ia menegaskan, BP Batam memerlukan data lokasi yang akurat untuk memastikan apakah aktivitas yang sedang berlangsung telah sesuai aturan atau justru melanggar. “Kami cek dulu titik koordinatnya. Kami butuh titik pasti karena ada sebagian lokasi yang berizin dan sebagian lagi disinyalir tak berizin,” tegasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik lahan maupun pihak yang bertanggung jawab atas penimbunan tersebut belum diketahui. Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
 
“Kalau dibiarkan, bukan cuma banjir yang jadi masalah, tapi juga kerusakan ekosistem laut. Kami harap pemerintah benar-benar serius menindak ini,” tutup Andi. (*)
 
 
 
Editor : Tunggul Manurung
#penimbunan #bakau