batampos- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyebut hingga awal Oktober ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026. Pemerintah daerah menyebutkan, pembahasan akan dilakukan bulan ini bersama seluruh unsur tripartit yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam.
Pelaksana tugas Kepala Disnaker Batam, Nurul Iswahyuni, menyebutkan, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS), perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja untuk membahas data dan formula dasar penghitungan UMK tahun 2026.
“Bulan ini kita rencanakan ada pembahasan bersama BPS, anggota Dewan Pengupahan Kota, dan semuanya,” ujarnya, Minggu (5/10).
Menurutnya, pembahasan tersebut akan fokus pada sinkronisasi data makroekonomi yang digunakan dalam rumus penetapan upah minimum, seperti inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Semua pihak akan kita undang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar resmi mengenai jadwal pembahasan UMK Batam 2026.
“Belum ada kabar pembahasan. Kemungkinan Selasa nanti akan ada aksi,” ujarnya.
Suprapto menyebut, aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar pemerintah segera membuka ruang dialog dengan serikat buruh. Menurutnya, para pekerja mendesak adanya kenaikan UMK Batam 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10 persen.
“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, harga kebutuhan pokok terus naik, sewa rumah naik, transportasi juga naik. Jadi kalau UMK tidak disesuaikan, daya beli buruh pasti menurun,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah harus lebih peka terhadap kondisi riil yang dirasakan pekerja di lapangan. Meski formula penghitungan upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Suprapto berharap pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kesejahteraan pekerja.
“Batam ini kota industri. Kalau kesejahteraan pekerja menurun, efeknya juga ke produktivitas dan iklim investasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, UMK Batam tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.989.600. Jika tuntutan buruh dikabulkan, maka UMK Batam 2026 akan berada di kisaran Rp5,413 juta hingga Rp5,488 juta.
Sesuai mekanisme, pembahasan UMK akan dimulai melalui forum Dewan Pengupahan Kota Batam pada Oktober ini. Hasil rekomendasi dari dewan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kepulauan Riau sebagai pihak yang menetapkan UMK secara resmi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, menegaskan bahwa permintaan kenaikan UMK merupakan hal yang wajar, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme dan formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Namanya permintaan itu sah-sah saja. Tapi penetapan upah minimum memiliki mekanisme perundingan di Dewan Pengupahan. Penentuan nilai UMK juga sudah ada formulasi resmi dari pemerintah, yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rafky di Batam, Minggu (5/10).
Menurut Rafky, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan indikator utama yang mencerminkan kemampuan riil dunia usaha dalam menyesuaikan upah. Dengan melihat tingkat inflasi di Batam yang relatif rendah tahun ini, ia memperkirakan kenaikan UMK 2026 tidak akan terlalu besar.
“Inflasi ini ukuran naiknya biaya hidup masyarakat. Kalau inflasi rendah, maka kenaikan biaya hidup juga rendah. Jadi wajar kalau kenaikan upah minimum nantinya juga tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Rafky menilai, pemerintah daerah dan serikat pekerja perlu memahami bahwa kondisi ekonomi global dan nasional saat ini masih menantang. Banyak sektor industri di Batam, terutama manufaktur, masih berupaya pulih pascapandemi dan menghadapi tekanan biaya produksi yang meningkat.
“Dunia usaha sedang beradaptasi dengan berbagai perubahan, mulai dari biaya logistik, bahan baku, hingga penyesuaian pasar ekspor. Kalau kenaikan upah dilakukan terlalu tinggi, bisa berdampak ke efisiensi perusahaan,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka di Batam dan Kepri yang masih cukup tinggi dibandingkan daerah lain.
“Kalau upah minimum naik terlalu tinggi, dampaknya justru bisa meningkatkan angka pengangguran. Pengusaha akan menekan biaya dengan mengurangi tenaga kerja, sehingga lapangan pekerjaan malah menyempit,” katanya.
Rafky menjelaskan, apabila tekanan biaya tenaga kerja terus meningkat, industri manufaktur dikhawatirkan akan beralih dari sistem padat karya ke padat modal, dengan menggantikan sebagian tenaga kerja menggunakan robot industri atau teknologi otomatisasi.
“Kalau ini terjadi, akan makin sedikit lapangan pekerjaan untuk pekerja yang belum memiliki keterampilan tinggi. Industri akan lebih memilih investasi di mesin dan robot karena lebih efisien dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa berdampak negatif terhadap pekerja muda dan lulusan baru di Batam yang sedang mencari pekerjaan.
“Kita khawatir jika upah terus naik tanpa mempertimbangkan kondisi industri, justru akan semakin sulit bagi anak-anak muda kita untuk mendapatkan pekerjaan. Karena itu, kenaikan upah harus rasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rafky menilai pentingnya pemerintah konsisten dalam menerapkan formula upah yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar keputusan penetapan UMK tidak lagi didasarkan pada kebijakan ad hoc atau instruksi politik seperti tahun sebelumnya.
“Kalau tahun lalu formula upah minimum tidak digunakan karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini kita kembali ke aturan. Karena itu sudah menjadi ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi semua pihak,” jelasnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan hukum pengupahan akan memberikan kepastian bagi investor dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau aturan sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia. Itu justru bisa menurunkan minat investasi dan berdampak pada ekonomi Batam sendiri,” ujarnya.
Rafky berharap, semua pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah dapat duduk bersama secara objektif dan mengedepankan data dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2026.
“Tujuan akhirnya adalah menjaga keseimbangan. Upah memang harus naik, tapi kenaikannya juga harus memperhatikan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung