batampos– Angka perceraian di Kota Batam masih cukup tinggi. Pengadilan Agama (PA) Batam mencatat sepanjang 2024 terdapat lebih dari 2.000an kasus perceraian, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sementara hingga pertengahan 2025, jumlahnya sudah mencapai 690 perkara, didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan pentingnya mencari akar persoalan terlebih dahulu sebelum melakukan penanganan.
“Apapun peristiwanya harus dicek sebabnya, termasuk di Kepri ini. Kalau memang sudah tahu sebabnya, nanti akan ada yang menangani,” ujar Wihaji usai meresmikan Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau, di Batam, Jumat (24/10).
Menurutnya, BKKBN memiliki sejumlah direktorat yang berperan khusus dalam pembinaan keluarga, termasuk menangani persoalan ketahanan keluarga yang berujung pada perceraian. Di antaranya melalui program Bina Ketahanan Keluarga, yang menitikberatkan pada upaya pencegahan, edukasi, dan pendampingan bagi pasangan suami istri.
“Kalau memang ada masalah, bisa dikonsultasikan. Di kantor perwakilan ini juga tersedia layanan konsultasi berkenaan dengan ketahanan keluarga. Harapannya, setiap masalah bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik,” tambahnya.
Wihaji mengatakan, masa-masa kritis dalam kehidupan rumah tangga menjadi salah satu fokus utama BKKBN. Ia menilai, banyak pasangan yang belum siap menghadapi tekanan ekonomi, komunikasi yang renggang, atau perubahan gaya hidup di kota besar seperti Batam.
“Kemarin kita juga talkshow tentang isu-isu ketahanan keluarga. Intinya, kalau kita tahu penyebab perceraian itu apa, kita bisa urai dan cari solusinya. Dalam hal ini, yang menangani adalah bidang bina ketahanan keluarga,” jelasnya.
Data dari Pengadilan Agama Batam menunjukkan bahwa mayoritas perceraian di kota ini dipicu oleh masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sekitar 60 persen kasus merupakan cerai gugat, menandakan banyak istri yang memilih mengakhiri rumah tangganya karena merasa tidak mendapat nafkah atau perlakuan layak dari suami.
Pasangan dengan usia pernikahan 3–10 tahun menjadi kelompok paling rentan terhadap perceraian. Sementara rentang usia 25–40 tahun mendominasi perkara di meja hijau.
Dengan karakter Batam sebagai kota industri dan urbanisasi tinggi, Wihaji menilai diperlukan penguatan sistem pembinaan keluarga sejak dini. Ia berharap, kantor perwakilan BKKBN yang baru diresmikan di Kepri dapat menjadi pusat rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun solusi masalah rumah tangga.
“Ketahanan keluarga yang kuat adalah fondasi pembangunan bangsa,” pungkasnya.(*)
Editor : Tunggul Manurung