Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar

Eusebius Sara • Kamis, 6 November 2025 | 11:00 WIB

 

 

Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah bersama Muspida melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara hasil tegahan priode tahun 2025 dikantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/11).
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah bersama Muspida melakukan pemusnahan barang menjadi milik negara hasil tegahan priode tahun 2025 dikantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/11).
batampos– Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama tahun 2025. Pemusnahan dilakukan pada Rabu (5/11) di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo. Langkah ini menjadi komitmen penegakan hukum untuk memastikan barang terlarang dan ilegal tidak kembali beredar di masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan barang-barang tersebut telah memiliki penetapan resmi sebagai Barang Milik Negara setelah melalui proses penindakan dan penyelesaian administrasi. Total nilai estimasi barang yang dimusnahkan mencapai Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam menangani barang sitaan. Semua dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaky.

Pemusnahan di lapangan Kantor Bea Cukai Batam disaksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk unsur pimpinan Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah daerah. Kehadiran mereka menjadi bentuk sinergi dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan secara simbolis. Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku pemusnah. Untuk minuman keras ilegal, petugas membuka segel kemudian membuang isinya hingga tidak dapat dikonsumsi lagi. Sementara barang bukti elektronik seperti telepon seluler, tablet, serta senjata rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dihancurkan menggunakan alat pemotong dan mesin penghancur. Proses ini dilakukan terbuka agar dapat dilihat langsung oleh tamu dan unsur pengawasan.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari beragam komoditas hasil penindakan, antara lain 13,8 juta batang rokok ilegal, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit handphone dan tablet, perabot rumah tangga, oli dan bahan kimia, makanan serta obat tak layak edar, hingga senapan angin beserta komponennya.

Zaky menjelaskan, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai dan barang impor ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lapangan hingga ke jaringan distribusi. Pengawasan tidak hanya menindak, tetapi juga bertujuan mengungkap pola dan jaringan pelanggaran.

Kinerja pengawasan tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan 327 Nota Hasil Intelijen atau naik 319 persen dibanding tahun lalu. Sementara itu, Surat Bukti Penindakan mencapai 1.547 tindakan, naik 239 persen dari periode yang sama.

Sampai Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan penyidikan terhadap 22 perkara pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 diantaranya telah berstatus P-21. Selain itu, penanganan perkara administrasi di bidang cukai melalui mekanisme Ultimum Remedium mencapai 42 laporan dengan nilai sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.

Peningkatan pengawasan ini berbanding lurus dengan capaian penerimaan negara. Total penerimaan Bea Cukai Batam hingga Oktober 2025 mencapai Rp755,87 miliar atau 167 persen dari target tahunan.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat terus melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang ilegal, untuk menjaga ekonomi serta keamanan bersama,” tutup Zaky.(*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#bea cukai #pemusnahan