batampos- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya di Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Pantauan Batam Pos, Sekwan terlihat keluar dari ruangan sidang Paripurna ke area parkiran sembari berjalan cepat menuju kendaraan dinasnya. Saat diminta tanggapan terkait pemanggilan dirinya oleh penyidik, ia tidak memberikan jawaban apa pun.
M. Amin hanya menoleh sesaat sebelum langsung masuk ke dalam mobil, kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi.
Sementara menurut informasi yang dihimpun, setidaknya ada sejumlah pejabat dan pimpinan DPRD Tanjungpinang yang dimintai klarifikasi oleh Polda Kepri. Seperti Sekwan M. Amin, Kabag Umum, Elvi hingga Wakil Ketua I Ade Angga.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2024, belanja perjalanan dinas anggota DPRD Tanjungpinang tercatat sebesar Rp5,6 Miliar, belanja perjalanan dinas biasa Pimpinan DPRD sebesar Rp1,8 Miliar dan belanja perjalanan dinas biasa sekretariat DPRD sebesar Rp1,9 Miliar.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, membenarkan pihaknya telah melakukan permintaan keterangan terhadap tujuh orang dari DPRD Tanjung Pinang. Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti aduan yang diterima penyidik beberapa waktu lalu.
“Kami baru tahap klarifikasi, belum penyidikan. Ini masih berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke kami,” ujar AKBP Gokma saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Ia mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang sudah dipanggil. Menurut dia, setiap keterangan yang diberikan akan dipelajari secara cermat sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan. “Masih kami pelajari semua informasi yang disampaikan. Semua masih tahap awal,” ucapnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung