Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kakek di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Mohamad Ismail • Selasa, 9 Desember 2025 | 07:00 WIB
ilustrasi cabul.
ilustrasi cabul.

batampos- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menerima laporan, terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan bahwa korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun. Laporan tersebut diterima pada Minggu (7/12) kemarin.

"Laporan kita terima kemarin. Laporan dilakukan oleh orang tua korban, terkait dugaan pencabulan anak dibawah umur," kata Agung, Senin (8/12).

Ia menjelaskan, bahwa korban mengalami pencabulan saat sedang tidur. Saat itu bagian sensitif korban disentuh oleh pelaku.

"Korban merasa dipegang-pegang dan di cium saat tidur. Setelah itu korban langsung menceritakan apa yang dia rasa ke orangtuanya," sebutnya.

Dari pemeriksaan awal, AKP Agung menyebut kejadian itu baru sekali terjadi. Dan hingga saat ini, pemeriksaan masih berlanjut.

"Masih kita dalami dan untuk informasi lanjutnya akan kami informasikan lagi nanti," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pencabulan