batampos - Pengendara yang melintas di Simpang Tiga Punbil dari arah Batu Aji menuju Batam Center mengeluhkan kebingungan terkait aturan lampu lalu lintas di lokasi tersebut. Banyak yang mempertanyakan apakah jalur lurus di simpang itu tetap harus berhenti saat lampu merah menyala atau boleh melaju terus.
Kebingungan ini muncul karena bentuk simpang yang tidak sepenuhnya persimpangan empat, sehingga sebagian pengendara mengira jalur lurus tidak perlu berhenti. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir seluruh pengendara tetap melaju lurus meski lampu merah menyala.
Pantauan Batam Pos, Rabu (10/12) siang, menunjukkan sangat sedikit pengendara yang berhenti. Mayoritas langsung melintas tanpa memperhatikan lampu lalu lintas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan, mengingat insiden serupa pernah terjadi di lokasi tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Ade Candra, menegaskan bahwa seluruh pengendara tetap wajib mengikuti lampu merah, baik di simpang tiga maupun simpang empat.
“Jika pengendara mau lurus, tetap harus ikut lampu lalu lintas. Tidak bisa menerobos,” jelasnya kepada Batam Pos.
Ia menambahkan bahwa selama tidak ada rambu atau papan petunjuk yang mengizinkan kendaraan untuk jalan terus, maka aturan umum berlaku: semua pengendara harus berhenti saat lampu merah menyala.
“Kalau tidak ada petunjuk atau tulisan jalan terus, semua pengendara wajib berhenti,” ujarnya.
Ade mengingatkan bahwa penerobosan lampu merah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan baru. Karena itu, Dishub mengimbau seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) demi keselamatan bersama. (*)
Editor : Tunggul Manurung