Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gunakan Lahan BP Batam, PT Global Pratama Indonesia Harus Pulihkan ROW 30

Arjuna • Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:35 WIB
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra beserta jajaran saat sidak PT GPI di Melcem, Batuampar, Batam, pertengahan September 2025 lalu.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra beserta jajaran saat sidak PT GPI di Melcem, Batuampar, Batam, pertengahan September 2025 lalu.

batampos - Polemik penggunaan lahan milik BP Batam oleh PT Global Pratama Indonesia di Melcem, untuk parkir kendaraan berat mulai menemukan titik terang.

Setelah dipanggil dalam rapat teknis, perusahaan diketahui menyatakan siap mengikuti seluruh arahan BP Batam dan menanggung biaya pemulihan badan jalan yang sebelumnya dipotong untuk kebutuhan operasional mereka.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengungkapkan, dalam rapat terbaru terkait penataan ROW 30 di kawasan perusahaan itu, PT Global Pratama Indonesia memastikan akan menyerahkan dokumen perencanaan penyiapan badan jalan. Dokumen ini menjadi dasar bagi BP Batam untuk memutuskan metode penanganan konstruksi selanjutnya.

“Pada intinya, pihak perusahaan menunggu keputusan dari kami di BP Batam. Hasil soil test sudah ada dan sedang kami pelajari,” kata Mouris, Jumat (12/12).

Tim teknis BP Batam kini sedang mengkaji metode pekerjaan yang paling efektif untuk mengembalikan kondisi badan jalan sesuai standar. Dua opsi tengah dipertimbangkan: penggunaan struktur L-Shape beton atau penimbunan tanah.

"Metode mana pun yang kami putuskan, pihak PT Global akan menjalankan dan bersedia mengeluarkan dana untuk itu,” kata dia.

Ia menambahkan, perusahaan telah menyatakan komitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya pekerjaan jalan yang rusak akibat aktivitas mereka. Namun, untuk pekerjaan drainase di depan lokasi, Mouris memastikan bahwa tanggung jawab ada pada pemerintah.

Mouris memastikan, setelah dokumen perencanaan diterima, BP Batam akan segera memberikan keputusan final mengenai metode pembangunan yang harus dilakukan perusahaan.

Kasus penyerobotan lahan ini sebelumnya menjadi sorotan karena perusahaan diduga memanfaatkan area ROW 30 milik BP Batam sebagai lokasi parkir kendaraan berat tanpa izin. BP Batam secara tegas menyampaikan, penataan ulang kawasan harus dilakukan agar fungsi ruang milik jalan tetap sesuai peruntukan dan tidak mengganggu rencana pengembangan infrastruktur. (*)

 

 

Editor : Ahmadi Sultan