Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Calon Penumpang Kapal ke Singapura Hendak Selundupkan Uang Tunai Hampir Rp 7,8 Miliar

Yofie Yuhendri • Minggu, 14 Desember 2025 | 19:43 WIB

 

ilustrasi
ilustrasi

batampos- Empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) tertangkap tangan membawa uang tunai Rupiah senilai Rp7.795.000.000,00 atau hampir mencapai Rp 7,8 Miliar. Empat orang tersebut terdiri dari 2 wanita dan 2 pria.

Informasi yang didapatkan, keempatnya diamankan Tim Gabungan dari Polsek KKP Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar pada Jumat (12/12) pagi, sekitar pukul 09.15 WIB.

“Keempatnya mau bawa uang itu ke Singapura. Uang dibawa menggunakan 3 koper dengan seluruhnya pecahan Rp 100 Ribu,” ujar salah seorang petugas yang mengamankan calon penumpang kapal fery tersebut.

Baca Juga: Hadiri Natal GBI, Raja Bayu Dorong Peran Umat Kristiani dalam Pembangunan Keagamaan di Anambas

Dari pemeriksaan awal petugas, uang tersebut dibawa langsung dari Jakarta ke Batam. Dari keempat pembawa uang, salah satunya merupakan warga Kota Batam.

“Ada yang dari Batam, dan seluruhnya dilimpahkan ke BC Batam. Rencana besok akan direlese Pak Kapolda dan BC Batam,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia membenarkan adanya penegahan uang tunai dalam jumlah besar ini.

“Benar, saat ini sedang dilakukan penelitian atas dugaan pelanggaran ketentuan kepabeanan,” ujarnya.

Evi mengatakan untuk membawa uang tunai daam jumlah besar atau lebih dari Rp 100 juta, setiap orang atau penumpang wajib melapor ke petugas Bea Cukai.

“Apabila tidak memberitahukan maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” ujarnya.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Tewas di Kolam Bekas Galian Proyek Sebelah Kantor Lurah Kibing, Batuaji

Ketentuan membawa uang dalam jumlah besar ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 tahun 2018. Untuk denda yang diberikan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp 300 juta.

“Denda itu disetor ke rekening negara dan billing rekening negaranya langsung diserahkan ke yang bersangkutan untuk disetorkan sesuai jumlah tagihan atau denda yang tercatat,” tutupnya. (*)

 

 

Editor : Tunggul Manurung
#penyelundupan uang tunai