Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Disnaker Batam Ungkap Alasan UMSK Tak Direkomendasikan ke Provinsi Kepri

Rengga Yuliandra • Selasa, 23 Desember 2025 | 15:57 WIB

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto

BATAM (BP) – Disnaker Batam tidak merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menimbulkan pertanyaan di kalangan buruh. Pasalnya, UMSK sempat dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam dan disebut akan diusulkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan, tidak disampaikannya rekomendasi UMSK bukan karena penolakan Wali Kota Batam, melainkan karena tidak adanya kesepakatan di tingkat Dewan Pengupahan Kota.

"UMSK memang tidak dibahas di provinsi karena Wali Kota tidak menyampaikan rekomendasinya ke Dewan Pengupahan Provinsi. Ini harus dilihat dari aturan yang berlaku," ujar Yudi, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Usul Revisi UU untuk Tekan Money Politics

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, khususnya Pasal 35F, gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota, bukan wajib.

"Kata kuncinya dapat, bukan wajib. Artinya, tidak ada kewajiban bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMSK," jelasnya.

Sementara itu, Pasal 35I menyebutkan, penetapan UMSK oleh gubernur harus berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dengan kesepakatan jelas mengenai sektor dan besaran upah.

Namun dalam pembahasan di DPK Batam, tidak ditemukan kesepakatan tersebut. Usulan sektor yang diajukan justru berbeda-beda antar unsur.

Baca Juga: Libur Sekolah, Sejumlah Sekolah di Tanjungpinang Tolak Program Makan Bergizi Gratis

“Dari serikat pekerja ada yang mengusulkan 36 sektor, ada juga 15 sektor. Unsur akademisi mengusulkan dua sektor, pemerintah empat sektor, sementara unsur pengusaha atau Apindo tidak mengusulkan sektor sama sekali,” ungkap Yudi.

Kondisi itu membuat Wali Kota Batam tidak memiliki dasar yang kuat merekomendasikan UMSK ke gubernur. Akhirnya, Disnaker Batam hanya menyampaikan berita acara hasil rapat DPK kepada Wali Kota. "Persoalannya ada di Dewan Pengupahan Kota sendiri, bukan karena Wali Kota tidak mau merekomendasikan," ungkap Yudi. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#disnaker batam #umsk batam