Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Nelayan Tak Bisa Melaut, DPRD Kepri Nilai SDM BP Batam Belum Siap Jalankan Pelimpahan Perizinan

Arjuna • Senin, 29 Desember 2025 | 10:00 WIB
Pemandangan Pulau Lengkang dengan nelayan yang ingin melanjutkan aktivitas usai kunjungan dari Dinas Perikanan Kota Batam.
Pemandangan Pulau Lengkang dengan nelayan yang ingin melanjutkan aktivitas usai kunjungan dari Dinas Perikanan Kota Batam.

batampos - Anggota DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin, menilai SDM di BP Batam belum siap dan belum memadai untuk menjalankan pelimpahan kewenangan perizinan sebagaimana diatur dalam PP No 28 dan 47 Tahun 2025, khususnya untuk sektor nelayan.

Menurut Wahyu, ketidaksiapan SDM tersebut berdampak langsung pada lambannya proses perizinan nelayan, yang berpotensi menghambat aktivitas melaut dan mengganggu sektor perikanan di Batam dan Kepulauan Riau.

“Untuk sektor lain mungkin bisa berjalan. Tapi untuk nelayan, BP Batam belum siap. SDM-nya belum memadai. Harusnya implementasi kebijakan ini dikecualikan dulu untuk nelayan,” katanya, Minggu (28/12).

Pelimpahan perizinan seharusnya dilakukan setelah ada kajian komprehensif dan kesiapan teknis di lembaga pelaksana. Namun, hal tersebut dinilai belum terlihat dalam penerapan PP tersebut di BP Batam.

“Ketika PP itu diajukan, seharusnya kajiannya sudah lengkap dan disiapkan terlebih dahulu, termasuk kesiapan SDM. Faktanya, kajian PP 25, 28, dan 47 tidak turun ke nelayan,” ujar dia.

Akibat belum siapnya SDM BP Batam, hingga akhir tahun ini banyak nelayan belum mengantongi izin. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penyerapan kuota BBM subsidi nelayan.

“Kalau sampai Desember izin nelayan tidak keluar, maka kuota BBM tidak terserap. Saya sudah berdiskusi dengan Pertamina, dari sekitar 143 kapal nelayan kebutuhannya mencapai kurang lebih 500 ton BBM,” katanya.

Ia mempertanyakan keberlanjutan kuota BBM nelayan pada tahun 2026 apabila kuota tahun ini tidak terserap akibat kendala administrasi dan perizinan.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan potensi gangguan terhadap pasokan ikan jika nelayan tidak bisa melaut secara optimal. Ia menyebut, rata-rata satu kapal nelayan menghasilkan 4 hingga 10 ton ikan per bulan.

“Kalau dikalikan 143 kapal, produksi bisa mencapai sekitar 1.430 ton per bulan. Kalau perizinan tersendat karena SDM belum siap, ini bisa berdampak pada ketersediaan ikan,” ujarnya.

Kondisi tersebut perlu segera dievaluasi agar pelimpahan perizinan tidak justru mematikan sektor nelayan. Ia mendesak pemerintah dan BP Batam untuk memperbaiki kesiapan SDM sebelum memaksakan implementasi kebijakan secara menyeluruh. (*)

Editor : Ahmadi Sultan
#Perizinan untuk Nelayan