Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp503 Juta, Sidang Nakhoda Kapal Digelar di PN Batam

Abdul Aziz Maulana • Selasa, 30 Desember 2025 | 12:15 WIB

 

Terdakwa rokok tanpa cukai, Aderisa, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam saat sidang menghadirkan saksi ahli Bea Cukai, Senin (29/12). F. Aziz Maulana/Batam Pos
Terdakwa rokok tanpa cukai, Aderisa, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam saat sidang menghadirkan saksi ahli Bea Cukai, Senin (29/12). F. Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim mengungkap potensi kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

Sidang lanjutan perkara kepabeanan dengan terdakwa Aderisa digelar pada Senin (29/12). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Rinald, dengan menghadirkan saksi ahli dari Bea dan Cukai Batam.

Dalam keterangannya, saksi ahli Awaludin menjelaskan bahwa cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang perlu pengendalian konsumsi dan peredaran, seperti minuman beralkohol dan hasil tembakau.

“Saya melihat langsung barang buktinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Padahal, hasil tembakau yang diproduksi dan diedarkan di dalam negeri wajib dilekati pita cukai sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Cukai,” kata Awaludin di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp503 juta.

Awaludin menegaskan, seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai itu harus dirampas untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang.

“Karena dampak negatifnya lebih besar bagi masyarakat, maka barang tersebut dirampas untuk negara dan dimusnahkan, disertai berita acara eksekusi bersama jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dalam surat dakwaannya menyebut Aderisa, selaku nakhoda kapal pompong kayu tanpa nama, diduga menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai.

Perbuatan tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Perairan Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Saat itu, patroli Polairud Batam menemukan muatan rokok ilegal di dalam palka kapal yang dinakhodai terdakwa.

“Jumlah rokok tanpa pita cukai yang diamankan mencapai ratusan ribu batang dari berbagai merek, di antaranya OFO Bold, HD Red, H Mind Jumbo Ice, H Mind Jumbo, dan T3 Bold,” kata JPU.

JPU juga memaparkan kronologi pengangkutan rokok ilegal tersebut. Terdakwa disebut merekrut seorang anak buah kapal (ABK) dengan upah Rp1 juta untuk memuat rokok tanpa cukai.

Setelah berangkat dari wilayah Karimun menuju Batam, muatan rokok diambil di Perairan Pulau Setokok atas arahan pihak lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, perjalanan tersebut terhenti setelah kapal diperiksa dalam patroli rutin aparat Polairud Batam.

Selain menimbulkan kerugian negara secara materiil, saksi ahli juga mengungkap dampak immaterial dari peredaran rokok ilegal, seperti merugikan konsumen, mengganggu iklim usaha produsen yang patuh aturan, serta mendorong konsumsi rokok yang tidak terkendali.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (*)

Editor : Fiska Juanda
#rokok tanpa cukai #Rokok di Batam #bea cukai batam #Peredaran Rokok di Batam