Imigrasi Batam Perketat Pengawasan WNA, Cegah Penyalahgunaan Visa Kunjungan
Abdul Azis Maulana• Senin, 5 Januari 2026 | 19:00 WIB
Staf Imigrasi Batam memeriksa kepatuhan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), khususnya di kawasan industri strategis dan beberapa titik di kota Batam. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos
Batampos - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran izin tinggal, termasuk penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan dilakukan secara komprehensif melalui pemetaan risiko yang berkelanjutan, baik secara administratif maupun lapangan.
“Pengawasan awal sudah dilakukan sejak pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai langkah preventif dan deteksi dini,” ujar Kharisma, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan meliputi pengumpulan dan analisis data keimigrasian, pemantauan kesesuaian aktivitas WNA dengan izin tinggal, serta evaluasi sektor-sektor yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Dalam memperkuat pengawasan, Imigrasi Batam juga menjalin koordinasi lintas instansi dengan Bea dan Cukai serta kepolisian. Sinergi tersebut bertujuan menekan potensi pelanggaran sejak tahap awal.
Selain pengawasan rutin, Imigrasi Batam juga menyiapkan operasi atau razia keimigrasian yang dilaksanakan secara berkala maupun insidental, berdasarkan hasil analisis risiko dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran, tindakan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan terukur," tegasnya. (*)