Batampos – Realisasi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kota Batam sepanjang 2025 mencapai Rp44,82 miliar. Capaian tersebut setara 93 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Kota Batam sebesar Rp48 miliar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan realisasi tersebut menunjukkan tren positif penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Batam. Bahkan, 2026 ini, Pemko Batam menargetkan penerimaan DKPTKA meningkat menjadi Rp50 miliar.
“Ada kenaikan. Tahun 2025 realisasi IMTA mencapai Rp44,8 miliar atau 93 persen dari target. Tahun 2026 ini target kita naikkan menjadi Rp50 miliar,” ujar Yudi, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Pria Disabilitas Asal Lingga Tewas Setelah Sempat Tenggelam di Pantai
Yudi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, jumlah TKA yang bekerja di Batam tercatat sebanyak 5.321 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.409 orang merupakan TKA yang mengajukan perpanjangan izin kerja.
“Total dana DKPTKA yang terkumpul dari para TKA tersebut mencapai Rp44.820.064.600,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengajuan izin kerja baru dilakukan di tingkat pusat, sementara proses perpanjangan izin dilakukan di daerah tempat perusahaan beroperasi. Retribusi dari perpanjangan izin inilah yang menjadi pendapatan daerah.
“Jika perusahaan berbasis di Batam, maka perpanjangan izin dilakukan di sini dan menjadi pendapatan daerah,” tutup Yudi. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak